Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aktivasi IKD di Buleleng Baru 19 Persen, Disdukcapil Genjot Jemput Bola hingga Desa demi Permudah Akses Bansos

Francelino Junior • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:06 WIB
DIGITAL: Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Disdukcapil Buleleng. (Pemkab Buleleng)
DIGITAL: Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Disdukcapil Buleleng. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terus menggenjot aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung transformasi layanan publik berbasis digital, sekaligus mempermudah masyarakat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Hingga kini, jumlah warga Buleleng yang telah mengaktifkan IKD mencapai 117.103 akun atau sekitar 19,05 persen dari total 614.815 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. 

Capaian tersebut masih terus didorong agar semakin banyak masyarakat memanfaatkan identitas digital.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan, mengatakan IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital. 

Kehadirannya juga mendukung sistem face recognition atau pencocokan wajah yang menjadi bagian penting dalam berbagai layanan pemerintahan berbasis elektronik.

"Dengan pencocokan wajah, pemerintah dapat memastikan bahwa pemohon adalah pemilik NIK yang sah, sudah melakukan perekaman KTP elektronik, dan dipastikan bukan orang lain. Ini juga memastikan data penduduk tetap tunggal dan valid," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Juartawan, keberadaan IKD akan menjadi salah satu syarat penting dalam implementasi aplikasi Perlinsos yang tengah dikembangkan pemerintah pusat. 

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat yang telah memiliki IKD dapat mengajukan bantuan sosial secara mandiri melalui telepon genggam tanpa harus menggunakan jasa perantara.

"Kalau masyarakat sudah punya IKD, mereka bisa mengajukan bantuan secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos. Nantinya sistem yang akan menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak untuk menerima bantuan," ucapnya.

Ia menjelaskan, sistem Perlinsos nantinya akan terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah sehingga proses verifikasi penerima bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat dan tepat sasaran. 

Integrasi data tersebut diharapkan mampu memperkuat penyaluran bantuan sosial berbasis digital.

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, proses pengajuan bantuan tetap dapat dilakukan melalui pendampingan agen Perlinsos dengan mekanisme pengambilan data wajah. 

Meski demikian, Disdukcapil tetap mengimbau masyarakat segera mengaktifkan IKD agar dapat mengakses berbagai layanan digital secara mandiri.

Untuk mempercepat capaian aktivasi, Disdukcapil Buleleng terus menerapkan strategi jemput bola ke desa-desa. 

Program tersebut dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah desa, perbekel, dan lurah agar masyarakat dapat langsung melakukan aktivasi IKD di wilayahnya masing-masing.

"Kami terus turun ke desa-desa untuk mempercepat aktivasi IKD. Dukungan dari perbekel dan lurah sangat membantu agar masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki identitas kependudukan digital," kata Juartawan.

Ia berharap percepatan aktivasi IKD dapat memperkuat transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Buleleng. 

Selain memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah, identitas digital juga diharapkan menjadi fondasi dalam penyaluran program perlindungan sosial yang lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#kependudukan #data #ktp #buleleng #nik