SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Buleleng kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sebanyak tiga desa di kabupaten paling utara Bali ini berhasil masuk jajaran 16 Desa Transparan Provinsi Bali Tahun 2026 yang ditetapkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Bahkan, dua desa di Kecamatan Buleleng mampu menembus posisi enam besar. Desa Baktiseraga menempati peringkat kelima dengan nilai 97,15, disusul Desa Pemaron di posisi keenam dengan nilai 96,75.
Sementara Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, berada di peringkat kedelapan dengan nilai 93,70.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada 20 Juli 2026.
Penghargaan diberikan kepada desa-desa yang dinilai berhasil mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal hingga berhak menyandang predikat Desa Transparan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santi) Buleleng, Made Suharta mengatakan, apresiasi tersebut menjadi bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah desa dalam memberikan layanan informasi yang terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, proses penilaian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Penilaian mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025.
"Penghargaan ini diharapkan semakin mendorong budaya keterbukaan informasi di tingkat desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Suharta menjelaskan, desa yang memperoleh nilai antara 90 hingga 100 berhak menyandang predikat Desa Transparan.
Penilaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Ia mengungkapkan, keberhasilan tiga desa di Buleleng tidak diraih secara instan. Seluruhnya harus melalui tahapan observasi, verifikasi, hingga bimbingan teknis untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
"Muara dari program ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang objektif dan transparan sesuai ketentuan sehingga pelayanan publik kepada masyarakat semakin baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Bali, Dewa Nyoman Suardana berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban badan publik, melainkan fondasi penting dalam membangun pemerintahan desa yang partisipatif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai informasi, tahun ini Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan 16 desa sebagai Desa Transparan. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Buleleng, yakni Desa Baktiseraga, Desa Pemaron, dan Desa Tajun.
Capaian tersebut menjadi salah satu bukti meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan desa di Buleleng, khususnya dalam penyediaan layanan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan bertanggung jawab. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka PrasetyaSumber : Radar Buleleng