DPRD Buleleng Dorong Pemerintah Gencarkan Pajak MBLB. Ada Potensi dari Lalu Lintas Truk Batuan

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:16 WIB
BICARA PAJAK: Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya bicara soal pajak dan Pendpaatan Asli Daerah (PAD). (DPRD Buleleng)
BICARA PAJAK: Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya bicara soal pajak dan Pendpaatan Asli Daerah (PAD). (DPRD Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – DPRD Buleleng melihat masih ada ruang besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Salah satu yang dibidik adalah sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang selama ini dinilai belum digarap secara maksimal.

Dewan mendorong Pemkab Buleleng lebih agresif mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, termasuk dari aktivitas penggalian dan distribusi material batuan. 

Jika dikelola secara sistematis dan berkelanjutan, sektor tersebut dinilai bisa menjadi salah satu sumber PAD baru sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, potensi tersebut terlihat dari tingginya aktivitas kendaraan pengangkut material batuan, khususnya di wilayah Kecamatan Seririt yang memang sesuai dengan peruntukan kawasannya.

”Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara kontinu dan sistematis, menjadi potensi pajak atau retribusi daerah yang sangat besar untuk mendongkrak PAD,” kata Ngurah Arya, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, terbitnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Buleleng untuk memperkuat pengelolaan sektor tersebut. 

Pemerintah daerah juga diminta memberikan fasilitasi kepada pelaku investasi batuan, terutama dalam aspek legalitas dan perizinan, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan secara resmi dan memberikan kontribusi terhadap daerah.

Ngurah Arya menegaskan, DPRD tidak sekadar mendorong kenaikan target PAD berdasarkan angka. 

Berbagai opsi yang disampaikan, kata dia, telah mempertimbangkan kajian, hasil survei, serta kondisi riil di lapangan.

DPRD Buleleng juga mengapresiasi proyeksi target PAD dalam KUA-PPAS yang telah mencapai lebih dari Rp 840 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan target yang direncanakan dalam APBD induk sebelumnya.

Kendati demikian, legislatif menilai target tersebut masih dapat ditingkatkan. DPRD melihat terdapat ruang kenaikan sekitar 8,05 persen dengan mempertimbangkan sejumlah indikator makro, termasuk pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi pada 2026.

”Ketika mau mengangkat PAD, jelas kami sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian hingga survei. Sumber-sumber utama seperti pajak dan retribusi daerah harus diperkuat,” tegasnya.

Untuk merealisasikan potensi tersebut, DPRD Buleleng menyiapkan sejumlah langkah strategis. 

Salah satunya memfasilitasi koordinasi antara Pemkab Buleleng, instansi teknis, dan Pemprov Bali guna mempercepat proses perizinan usaha, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta perizinan lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat beroperasi secara legal sekaligus memberikan kontribusi resmi terhadap PAD Buleleng. 

Dengan legalitas yang jelas, pemerintah juga akan lebih mudah melakukan pengawasan dan memastikan kewajiban pajak maupun retribusi terpenuhi.

Selain sektor MBLB, DPRD juga mengusulkan penguatan pendataan wajib pajak menggunakan sistem By Name By Address. 

Pendataan tersebut akan melibatkan pemerintah desa untuk membantu mengidentifikasi serta menindaklanjuti piutang pajak dan retribusi daerah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
dprd buleleng pendapatan pajak retribusi buleleng