Desa Patemon Gratiskan Layanan Angkut Sampah, Warga Tak Dipungut Biaya

Francelino Junior • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:34 WIB
JAGA LINGKUNGAN: Aksi penanaman pohon yang dilakukan oleh pemerintah desa dan desa adat Patemon, Kabupaten Buleleng. (Pemdes Patemon)
JAGA LINGKUNGAN: Aksi penanaman pohon yang dilakukan oleh pemerintah desa dan desa adat Patemon, Kabupaten Buleleng. (Pemdes Patemon)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Di tengah keterbatasan anggaran desa, Pemerintah Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, tetap mempertahankan layanan pengangkutan sampah secara gratis bagi seluruh warganya. 

Seluruh biaya operasional ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga masyarakat tidak dibebani iuran rutin.

Setiap hari kerja, petugas desa berkeliling menjemput sampah dari rumah-rumah warga untuk kemudian diangkut menuju tempat penampungan sementara (TPS). Program tersebut telah berjalan secara rutin dan menjadi salah satu pelayanan dasar yang diprioritaskan pemerintah desa.

Sekretaris Desa Patemon, Ida Ketut Sudiasa mengatakan, layanan tersebut sengaja dipertahankan karena menyangkut kebersihan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat.

"Secara regulasi masyarakat tidak dikenakan biaya penjemputan sampah karena seluruh operasional dibiayai oleh keuangan desa. Kalau ada warga yang secara sukarela memberikan uang untuk membeli minuman kepada petugas, itu tidak menjadi masalah," ujarnya.

Menurut Sudiasa, produksi sampah di Desa Patemon mencapai sekitar 10 meter kubik setiap hari. Volume tersebut diangkut menggunakan satu armada yang dioperasikan dua petugas lapangan.

Secara keseluruhan, Pemerintah Desa Patemon menugaskan lima petugas untuk menangani pengelolaan sampah. 

Sebanyak tiga orang bertugas di TPS, sedangkan dua lainnya bertugas melakukan penjemputan sampah dari permukiman warga. Seluruh petugas bekerja setiap Senin hingga Jumat.

Program tersebut juga telah diperkuat melalui Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Namun, pelaksanaannya belum bisa berjalan maksimal karena keterbatasan fasilitas pendukung.

Hingga kini, usulan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) masih belum mendapat persetujuan. 

Akibatnya, pemerintah desa sementara memanfaatkan lahan di kawasan pemakaman sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara.

Meski dana desa yang diterima terus menurun dan Pendapatan Asli Desa (PAD) masih terbatas, Sudiasa menegaskan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah desa.

Kondisi tersebut memang berdampak pada sejumlah program pemberdayaan masyarakat. Salah satunya pelatihan keterampilan salon yang sempat digelar pada 2022 dan diikuti sekitar 20 warga. Program itu belum dapat kembali dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.

"Karena keterbatasan anggaran, tahun ini kami belum mampu melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara lebih luas. Namun pelayanan dasar kepada masyarakat tetap kami prioritaskan," katanya.

Selain layanan persampahan, Pemerintah Desa Patemon juga memastikan seluruh pelayanan administrasi di kantor desa tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pengurusan administrasi kependudukan hingga penerimaan aspirasi dan pengaduan masyarakat.

"Sampai saat ini pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan seluruh kebutuhan warga tetap kami layani," tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
desa sampah buleleng patemon