SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya mencegah korupsi tidak selalu dilakukan melalui penegakan hukum atau sosialisasi aturan.
Di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pendidikan anti korupsi justru ditanamkan melalui kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pemerintah Desa Gobleg mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dengan filosofi Bali, seperti Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, hingga awig-awig dan tradisi adat.
Langkah ini diyakini lebih mudah diterima masyarakat karena berangkat dari nilai budaya yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Perbekel Desa Gobleg, I Made Separsa mengatakan, sejarah panjang Desa Gobleg sebagai bagian dari Catur Desa (Dalem Tamblingan) telah membentuk karakter masyarakat yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
Karena itu, menurutnya, melawan korupsi bukan hanya menjalankan aturan negara, tetapi juga menjaga kesucian desa, menghormati leluhur, dan mempertahankan martabat krama.
"Jadi kearifan lokal itu tetap kami pegang," ujarnya.
Separsa menjelaskan, terdapat sembilan nilai anti korupsi yang terus ditanamkan kepada aparatur desa maupun masyarakat.
Nilai pertama adalah kejujuran. Di Desa Gobleg, kejujuran diwujudkan melalui keberanian menyampaikan kebenaran dalam sangkep desa.
Mengambil sesuatu yang bukan haknya dipandang sebagai pelanggaran terhadap satya hredaya atau kejujuran kepada hati nurani.
Nilai kedua adalah kepedulian. Filosofi paras-paros sarpanaya atau saling menjaga mengajarkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga merusak harmoni sosial. Prinsip itu diterapkan dengan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang membutuhkan.
Selanjutnya adalah kemandirian. Semangat masyarakat Gobleg yang dikenal sebagai petani tangguh menjadi landasan untuk menolak ketergantungan pada suap maupun pemberian yang berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan di pemerintahan desa.
Nilai kedisiplinan juga menjadi perhatian. Kepatuhan terhadap awig-awig dan pararem dianggap sebagai benteng utama untuk mencegah penyimpangan maupun praktik "main mata" dalam pelayanan publik.
Nilai kelima adalah tanggung jawab. Menurut Separsa, perbekel beserta perangkat desa tidak hanya bertanggung jawab kepada negara secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat dan leluhur.
"Perbekel dan perangkat desa mengemban mandat dari leluhur dan masyarakat. Ada kewajiban moral sesuai jabatan atau sesana. Siap bertanggung jawab secara administratif kepada negara dan niskala," katanya.
Selain itu, Desa Gobleg juga menanamkan nilai kerja keras melalui semangat karma yoga, yakni bekerja sebagai bentuk pengabdian. Budaya tersebut diyakini mampu mencegah praktik pungutan liar karena setiap pekerjaan dijalankan dengan penuh integritas.
Nilai berikutnya adalah kesederhanaan atau pratyahara. Pengendalian diri terhadap gaya hidup berlebihan dinilai penting karena gaya hidup mewah sering menjadi pemicu seseorang melakukan tindak korupsi.
Sementara itu, keberanian dimaknai sebagai sikap tegas menolak perintah yang bertentangan dengan aturan, termasuk berani mengingatkan rekan kerja yang mulai menyimpang. Sikap tersebut merupakan wujud pelaksanaan nilai dharma atau kebenaran.
Adapun nilai terakhir adalah keadilan. Dalam filosofi Tat Twam Asi, setiap orang diajarkan untuk tidak merugikan hak orang lain karena pada hakikatnya menyakiti orang lain sama dengan menyakiti diri sendiri.
"Dalam semangat Tat Twam Asi, menyakiti hak orang lain melalui korupsi sama saja dengan menyakiti diri sendiri dan desa," tegas Separsa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng