SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Buleleng guna mematangkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (24/9/2026) siang.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran TAPD Pemkab Buleleng yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa terbatasnya durasi waktu pembahasan tidak menjadi penghalang bagi legislatif dan eksekutif untuk menuntaskan dokumen APBD Perubahan.
Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan seluruh program kerja yang dijanjikan kepada masyarakat tetap terealisasi secara optimal.
Ngurah Arya mengakui adanya dinamika pendapatan daerah yang cenderung mengalami penurunan di beberapa sektor.
Namun, proyeksi pembangunan yang telah dirancang sejak APBD Induk 2026 pada dasarnya sebagian besar sudah berjalan dan mendekati rampung.
”Sebenarnya hari ini kita tidak membicarakan masalah limit waktu, panjang atau pendek. Yang penting dalam pembahasan ini teman-teman di semua fraksi sepakat apa yang menjadi janji-janji kita di masyarakat bersama eksekutif bisa kita penuhi. Waktu yang sempit tidak menghalangi karena tidak banyak berubah apa yang menjadi APBD di induk dan ke perubahan,” ujar Ketut Ngurah Arya, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, setelah pembahasan anggaran ini pihak DPRD akan tetap menyisir secara cermat poin-poin penyesuaian. Jika
ditemukan potensi kekeliruan atau penetapan target yang dinilai kurang rasional, legislatif akan kembali memanggil TAPD untuk melakukan klarifikasi agar perencanaan anggaran daerah makin sehat dan akuntabel.
Sementara itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, durasi pembahasan APBD Perubahan memang selalu lebih singkat dibandingkan penyusunan APBD Induk.
Menurut Suyasa, APBD Perubahan bersifat penyesuaian terhadap program yang sedang berjalan, seperti pemenuhan kewajiban belanja mengikat (mandatory spending), pengalokasian kebutuhan mendesak bergulir, hingga penyesuaian target pendapatan yang tidak sesuai dengan prediksi awal.
”Kalau di perubahan itu waktunya memang cuma sebulanan karena sifatnya hanya menyesuaikan. Jadi tidak menjadi konstruksi besar seperti di APBD Induk. Di Permendagri diizinkan penetapan sampai 30 September, tapi DPRD memilih tanggal 29 September,” jelas Gede Suyasa.
Suyasa menegaskan Pemkab Buleleng menghormati langkah Banggar DPRD Buleleng yang ingin menelaah postur anggaran secara mendalam.
Guna mendukung keterbukaan dan kelancaran proses pembahasan, Pemkab Buleleng menyiagakan operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk membuka data detail anggaran secara transparan kepada pimpinan dan anggota dewan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng