DPRD Buleleng Bahas APBD Perubahan 2026: Pendapatan Daerah Naik, Anggaran Belanja Dipangkas

Francelino Junior • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 06:04 WIB
BAHAS APBD: Anggota Badan Anggaran DPRD Buleleng, Kadek Sumardika (kanan) menyerahkan laporan Badan Anggaran kepada Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya. (DPRD Buleleng)
BAHAS APBD: Anggota Badan Anggaran DPRD Buleleng, Kadek Sumardika (kanan) menyerahkan laporan Badan Anggaran kepada Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya. (DPRD Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tahapan penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buleleng Tahun Anggaran 2026 kembali bergulir. 

Pasca penyepakatan Nota KUA-PPAS, DPRD Kabupaten Buleleng langsung menggelar Rapat Paripurna pembahasan Ranperda APBD Perubahan di Gedung DPRD Buleleng, Jumat (25/9/2026).

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, membeberkan bahwa pergeseran postur anggaran pada APBD Perubahan 2026 dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan strategis, mulai dari penyesuaian skema transfer dana pusat, rekapitulasi pembiayaan daerah, hingga efisiensi program belanja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

”Penyusunan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis. Mulai dari perubahan mekanisme transfer dari pusat, proyeksi pembiayaan daerah, hingga pergeseran belanja program dan kegiatan,” ujar Sutjidra, Jumat (25/9/2026).

Dalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng diproyeksikan melonjak sebesar Rp 45,06 miliar (naik 1,75 persen), sehingga total pendapatan merangkak menjadi Rp 2,64 triliun.

Kenaikan pendapatan ini ditopang oleh pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik menjadi Rp 849,11 miliar, serta kenaikan pendapatan transfer pusat sebesar menjadi Rp 1,79 triliun.

Berbanding terbalik dengan pendapatan, Belanja Daerah justru dipangkas hingga Rp 131,16 miliar. Total alokasi belanja daerah kini dirancang menjadi Rp2,74 triliun dari semula Rp2,87 triliun pada APBD Induk.

Meski sudah memangkas anggaran belanja, masih terdapat defisit anggaran sebesar Rp 96,32 miliar.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa legislatif akan bergerak cepat menyelesaikan seluruh tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga penetapan resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

”Tahapan pembahasan akan segera dilakukan, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, hingga Ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng,” tegas Ngurah Arya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
APBD Perubahan Buleleng Keuangan Daerah Buleleng dprd buleleng Ketut Ngurah Arya Nyoman Sutjidra