Efisiensi Anggaran! Pemkab Buleleng Pangkas Dana Hibah Hingga Rp 40 Miliar

Eka Prasetya • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:42 WIB
Ilustrasi pemangkasan anggaran.
Ilustrasi pemangkasan anggaran.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng memangkas alokasi anggaran hibah hingga Rp 40 miliar pada APBD Perubahan 2026. 

Keputusan efisiensi anggaran ini telah disepakati bersama antara DPRD Buleleng dan jajaran eksekutif pada Sidang Paripurna, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, alokasi dana hibah pada APBD Induk 2026 dianggarkan cukup besar, yakni mencapai Rp 128 miliar. 

Namun, setelah rasionalisasi dalam pembahasan APBD Perubahan, dana hibah tersebut dipangkas signifikan dan kini menyisakan anggaran sebesar Rp 88 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan bahwa pemangkasan dana hibah ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan keseimbangan postur anggaran daerah. 

Anggaran yang dipangkas tersebut dialihkan untuk memprioritaskan kebutuhan layanan dasar masyarakat, seperti sektor pendidikan dan kesehatan.

”Sesuai arahan Pak Bupati, dana hibah dikurangi untuk menjaga keseimbangan anggaran. Dengan demikian, program-program prioritas lain, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, tetap dapat terpenuhi,” ujar Suyasa.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng tersebut mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan penyisiran ketat terhadap seluruh pos anggaran belanja. 

Tidak hanya hibah, pos belanja pegawai hingga belanja perjalanan dinas luar daerah pun tak luput dari efisiensi.

Menurut Suyasa, pos dana hibah menjadi salah satu yang dikoreksi karena sifatnya bukan merupakan belanja wajib pemerintah daerah.

”Belanja hibah itu kan sifatnya tidak wajib, sehingga memungkinkan untuk dikoreksi. Jika ada usulan proposal hibah yang belum bisa diakomodasi tahun ini, akan dicoba diupayakan kembali pada tahun mendatang,” ungkapnya.

Suyasa menambahkan, seluruh proposal hibah yang masuk merupakan usulan aspirasi yang disalurkan melalui jalur kepala daerah. 

Sementara itu, untuk usulan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Buleleng maupun fasilitasi anggota dewan disalurkan melalui mekanisme program kegiatan dinas terkait.

”Prinsipnya, hibah adalah aspirasi masyarakat yang masuk lewat kepala daerah. Selama memenuhi syarat administrasi dan ketersediaan anggaran masih mencukupi, tentu akan diupayakan,” pungkas pria asal Desa Tejakula tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini APBD Buleleng 2026 Dana Hibah Buleleng pemkab buleleng Sekda Buleleng Gede Suyasa