SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng pada Triwulan III Tahun 2026 tercatat belum mencapai target ideal.
Dari proyeksi target sebesar 75 persen atau senilai Rp 617 miliar lebih, realisasi PAD hingga September 2026 baru menyentuh angka 63,33 persen atau setara Rp 521 miliar.
Melesetnya capaian target tersebut memicu jajaran Pemkab Buleleng menggelar rapat evaluasi ketat yang dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna dan Sekda Gede Suyasa di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Rabu (7/10/2026).
Dalam paparan evaluasinya, Sekda Gede Suyasa membeberkan sejumlah sektor retribusi daerah yang capaiannya masih 'merah' atau berada jauh di bawah target Triwulan III.
Sektor yang paling disorot dalam rapat evaluasi tersebut adalah retribusi parkir di tepi jalan umum.
Hingga akhir September, capaiannya baru menyentuh 34,55 persen atau senilai Rp2,5 miliar dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar.
Selain parkir, retribusi pelayanan sampah di TPA Bengkala juga baru terealisasi 54,27 persen (Rp1,8 miliar).
Namun, penurunan volume sampah masuk TPA ini justru dinilai sebagai dampak positif dari kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya dan optimalisasi Bank Sampah Unit (BSU) di desa-desa.
Di sektor kesehatan, Puskesmas Busungbiu II mencatatkan realisasi terendah (56,82 persen) akibat minimnya kunjungan pasien umum dibanding peserta BPJS.
Sementara di sektor pariwisata, Pemkab mencatat potensi pendapatan yang menguap akibat durasi pemanfaatan kios usaha yang belum optimal di kawasan Dermaga Pelabuhan Tua Singaraja dan Pantai Penimbangan.
Menanggapi ketimpangan target tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD untuk bergerak cepat menggenjot sisa target di kuartal akhir tahun.
”Kami minta seluruh dinas terkait mengintensifkan kembali pola-pola pemungutan di lapangan. Jika ada kendala regulasi yang menghambat, segera koordinasikan dan lengkapi agar seluruh potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan,” tegas Bupati Sutjidra.
Guna memastikan pengawasan berjalan ketat, Sekda Gede Suyasa juga mewajibkan setiap OPD pemungut retribusi untuk menyetorkan laporan perkembangan realisasi pendapatan secara real-time dan transparan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng