Desa Mengening Dinilai Jadi Percontohan Desa Antikorupsi KPK

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:19 WIB
JALANI PENILAIAN: Suasana penilaian desa antikorupsi di Desa Mengening, Kabupaten Buleleng. (Pemkab Buleleng)
JALANI PENILAIAN: Suasana penilaian desa antikorupsi di Desa Mengening, Kabupaten Buleleng. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, menjalani penilaian sebagai calon desa percontohan antikorupsi tahun 2026 di Bali. 

Program strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Penilaian tersebut tidak semata-mata berorientasi pada predikat atau penghargaan. 

Program desa antikorupsi diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Buleleng, Ni Made Era Oktarini, berharap Desa Mengening dapat memenuhi kriteria penilaian dan menjadi contoh bagi desa lain.

”Semoga Desa Mengening mampu menjadi contoh praktik baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan memberi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Buleleng,” ujar Era pada Rabu (21/10/2026).

Dalam proses penilaian, terdapat lima komponen utama yang menjadi acuan dengan total 18 indikator. Kelima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

Program pembentukan desa antikorupsi merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK. 

Pelaksanaannya mencakup sejumlah tahapan, mulai dari observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan predikat.

Ketua Tim Penilai Provinsi Bali, Nyoman Suarditha, berharap Desa Mengening dapat menunjukkan kesiapan dan potensi terbaiknya dalam memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan.

”Kami berharap Desa Mengening dapat menunjukkan potensi maksimal dan lolos meraih predikat percontohan dari KPK,” harap Suarditha. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Desa Mengening desa antikorupsi KPK penilaian desa antikorupsi tata kelola pemerintahan desa buleleng