BUSUNGBIU, RadarBuleleng.id - Satu keluarga di Desa Adat Telaga, Kecamatan Busungbiu terkena sanksi kasepekang.
Desa adat menjatuhkan sanksi kasepekang itu kepada keluarga Nyoman SA, warga setempat.
Nyoman SA merupakan warga yang merantau dari Kabupaten Karangasem. Dia sudah puluhan tahun tinggal di Desa Telaga, Buleleng, sehingga memutuskan menjadi krama Desa Adat Telaga.
Belakangan desa adat menjatuhkan sanksi kasepekang kepada Nyoman SA dan keluarganya, karena salah seorang anggota keluarga diduga melakukan penghinaan terhadap pemangku pura kahyangan tiga. Penghinaan itu terjadi dalam upacara piodalan di desa adat.
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, sanksi kasepekang itu bermula dari upacara piodalan di Pura Desa Adat Telaga pada tahun 2023 silam.
Saat piodalan tersebut, anak dan menantu dari Nyoman SA mengikuti persembahyangan di pura tersebut.
Baca Juga: Soal Sanksi Kasepekang, Bendesa Adat Telaga Tolak Penyelesaian Sengketa di Luar Desa
Ketika prosesi piodalan berlangsung, menantu dari Nyoman SA mengalami kerauhan. Sejumlah pemangku pun berinisiatif memegang wanita tersebut.
Peristiwa itu membuat anak dari Nyoman SA tidak terima, karena merasa pemangku melecehkan istrinya.
Pemangku di kahyangan desa kemudian memercikkan tirta kepada orang yang kerauhan. Saat itu keluar kata-kata kasar dari anak Nyoman SA yang ditujukan kepada pemangku.
Masalah itu kemudian dibawa ke paruman desa adat. Saat itu paruman membuka ruang kepada keluarga Nyoman SA untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pemangku dengan disaksikan para kelian dadia di Desa Adat Telaga.
Namun setelah tujuh kali paruman, yang bersangkutan maupun keluarganya tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah.
Sehingga dalam paruman yang berlangsung pada Sabtu (22/7/2024) muncul sanksi kasepekang yang dilanjutkan dengan pemutusan aliran air minum.
Selain itu, paruman juga memberikan waktu selama 7 hari kepada keluarga Nyoman SA untuk angkat kaki dari desa adat.
Keluarga Nyoman SA sendiri sudah angkat kaki pada Sabtu (29/7/2024) lalu, setelah digeruduk krama desa adat.
RadarBuleleng.id berusaha melakukan konfirmasi kepada Bendesa Adat Telaga, Jro Wayan Debi Arianto. Namun ia menolak memberikan komentar.
“Ini masalahnya sudah berproses di MDA. Biar tidak salah nanti saya statement. Silahkan nanti lewat MDA,” ujarnya.
Pada Rabu (3/7/2024), pemerintah sebenarnya berusaha mengurai benang kusut masalah adat yang terjadi di Desa Adat Telaga.
Pemerintah berinisiatif menyelenggarakan pertemuan di Kantor Camat Busungbiu, dengan mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Majelis Desa Adat, Bendesa Adat, serta Perbekel.
Hanya saja, dalam pertemuan tersebut Kelian Bendesa Adat Telaga menolak hadir. Sehingga masalah tersebut belum bisa ditindaklanjuti.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi hal yang menjadi kewenangan adat. Kami harap ini bisa dicarikan jalan keluarnya, supaya nanti tidak melebar ke ranah hukum positif,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Kappa Tri Aryandono.
Sementara itu, Petajuh II Majelis Desa Adat Buleleng, Nyoman Dharma Wartha memandang sanksi kaspekang masih terlalu dini.
“Apalagi yang kena sanksi bukan yang berbuat, tapi orang lain. Katanya orang tua (yang kena sanksi), tapi yang berbuat anaknya yang tidak menjadi (krama) adat di Telaga. Ini yang perlu kami konfirmasi lagi kronologi kejadiannya,” kata Dharma. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka PrasetyaSumber : Radar Buleleng