Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kenaikan Pajak Hiburan Ancam Iklim Investasi

Jawapos Source control • Jumat, 26 Januari 2024 | 02:11 WIB

 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

RadarBuleleng.id – Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, berdampak serius pada iklim investasi. Dikhawatirkan investor kabur, karena nilai pajak tidak bersahabat.

Di Provinsi Bali, pajak hiburan sudah jadi pembahasan khusus. Pengusaha di bidang pariwisata ramai-ramai menolak kenaikan pajak tersebut.

Khusus di Kabupaten Buleleng, kenaikan pajak hiburan akhirnya diatasi dengan cara pemberian insentif fiskal. Sehingga pajak hiburan tetap berada di angka 10-30 persen.

Asal tahu saja, pajak hiburan mengalami kenaikan seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kenaikan pajak hiburan itu juga menjadi sorotan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Bahlil menilai kenaikan pajak hiburan akan berdampak dan mengganggu iklim investasi.

"Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan. Belum saya lihat, tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," kata Bahlil saat ditemui dalam acara realisasi investasi 2023 di Jakarta, pada Rabu (24/1/2024).

 Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.

 "Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," katanya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

Karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan.

"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, pada Jumat (19/1/2024). (*)

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #investasi #Diskotek #karaoke #pajak hiburan #buleleng