Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

UMKM dan Seniman Buleleng Didorong Urus Hak Kekayaan Intelektual

Eka Prasetya • Kamis, 22 Februari 2024 | 01:33 WIB

 

HAK CIPTA: Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual berupa hak cipta dan hak merk di PLUT Buleleng.
HAK CIPTA: Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual berupa hak cipta dan hak merk di PLUT Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta seniman di Kabupaten Buleleng, didorong mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

HKI itu dapat berupa hak cipta atau hak merek. Sehingga produk-produk yang dihasilkan para praktisi UMKM dan seniman, tidak diklaim orang lain.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, saat memberikan sosialisasi HKI kepada praktisi UMKM dan seniman.

Sosialisasi itu berlangsung di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Buleleng pada Rabu (21/2/2024). Sosialisasi tersebut merupakan inisiatif Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Baltibang Inovda) Buleleng yang salah satu tugasnya memfasilitasi pengajuan HKI.

Dalam acara tersebut Sekda Suyasa mendorong masyarakat yang bergelut sebagai pencipta karya, agar mendaftarkan produk atau karyanya. Baik secara personal maupun komunal. 

Menurutnya hal tersebut sangat penting, karena menjadi bukti keaslian produk maupun karya. Sekaligus menjadi salah satu upaya meningkatkan daya saing. 

“Hal ini penting. Karena dengan dunia digital, takutnya karya itu mudah diklaim orang lain. Ini akan menimbulkan kerugian buat yang menciptakan pertama kali,” kata Suyasa.

Menurutnya, Balitbang Inovda Buleleng sebagai organisasi pemerintah daerah yang mengampu tugas tersebut, harus lebih sering turun lapangan guna mengumpulkan data-data UMKM dan seniman yang potensial mendapatkan HKI.

Selain Balitbang Inovda, instansi terkait juga didorong terlibat. Contohnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Buleleng.

“Buleleng sangat kaya akan kesenian, karena tipe masyarakatnya sangat kreatif. Mudah-mudahan setelah ini banyak lagi kekayaan intelektual yang bisa diberikan perlindungan hukum sehingga makin kelihatan seberapa besar kreativitas masyarakat Buleleng,”ujarnya.

Kepala Balitbang Inovda Buleleng, Made Supartawan mengatakan, sepanjang tahun 2023 pihaknya telah memfasilitasi 38 usulan HKI. Hanya saja belum semuanya tuntas. 

Dari puluhan usulan tersebut, sebanyak 21 usulan akan didaftarkan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali. 

“Kami tiap bulan akan berupaya mendaftarkan potensi kekayaan intelektual ini. Datanya sudah ada tinggal kami tindaklanjuti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dari pendaftaran itu,” ujarnya.

Ia mengaku saat ini masyarakat masih enggan mendaftarkan karya ciptanya. Karena hal itu dianggap tidak memberikan dampak langsung.

Para UMKM maupun perajin cenderung berpikir produknya tidak perlu dicarikan HKI. Karena sudah laku.

“Saat ada yang meniru, baru dipermasalahkan. Jadi pemahaman tentang pentingnya perlindungan produk yang akan kami tanamkan pada mereka,” demikian Suyasa. (*)

Editor : Eka Prasetya
#Perajin #hki #umkm #merk #seniman #hak kekayaan intelektual #hak cipta