SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng meminta pemerintah memberlakukan moratorium terhadap izin toko modern di Buleleng.
Keberadaan toko modern di Buleleng dinilai sudah mengkhawatirkan sehingga mengancam usaha tradisional di pedesaan.
Peraturan yang dimiliki Kabupaten Buleleng pun tidak mampu membendung masifnya toko modern di Buleleng.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhy Busana menilai selama ini komitmen pemerintah terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih setengah hati.
Selama ini pemerintah koar-koar siap melindungi usaha masyarakat kecil. Tapi faktanya toko modern malah masuk ke desa-desa.
Dewan sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka pernah melakukan penelusuran. Namun selama ini dalihnya adalah izin-izin yang terbit berasal dari pusat.
“Padahal kita punya aturan perlindungan pasar tradisional. Tapi ini nggak jalan. Saya minta ini ada solusi,” kata Odhy.
Menurutnya pemerintah dalam hal ini Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana sebenarnya bisa mengambil langkah diskresi.
Caranya menolak perizinan dengan pertimbangan dari desa dinas dan desa adat. Masalahnya ada pula oknum perbekel dan bendesa adat yang memberi peluang lantaran perizinan toko modern sudah diambil alih pusat.
“Kalau ada niat dari Pj. Bupati, sekiranya bisa buat aturan atau apapun bentuknya untuk membendung toko modern ini,” ujarnya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan permasalahan otko modern itu sebenarnya masalah klasik. Tapi tidak pernah tuntas hingga kini.
Pihaknya mendesak agar pemerintah tegak lurus terhadap Perda Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
Susila berpendapat, kendati perizinan toko modern diambil alih oleh pemerintah pusat, semestinya pemerintah pusat menghormati lokalitas yang ada di Buleleng.
“Wilayah kita nggak dipandang, padahal sudah punya perda. Saya minta agar ada moratorium toko modern,” ujarnya.
Politisi Golkar itu dengan tegas meminta agar pemerintah melakukan moratorium terhadap perizinan toko modern.
Apabila pemerintah tidak bisa melakukan moratorium terhadap izin operasional, maka pemerintah harus melakukan moratorium terhadap Perizinan Bangunan Gedung.
“Sekarang coba lihat itu di Jalan Ngurah Rai, toko modern bersebelahan. Kami minta tahun ini stop dulu sambil kita evaluasi,” demikian Susila Umbara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya