RadarBuleleng.id - Komoditas LPG 3 kilogram kini langka di Bali. Khususnya di wilayah Denpasar.
Kelangkaan LPG 3 kilogram itu justru dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menaikkan harga.
Di tingkat pengecer, saat ini harga LPG 3 kilogram mencapai Rp 20 ribu per tabung. Namun di sejumlah tempat harga LPG melambung tinggi.
Baca Juga: Duh! Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Warga Tak Jadi Masak karena LPG 3 Kg Langka
Seperti yang terjadi di wilayah Jalan Hang Tuah, Denpasar. Pangkalan LPG yang semestinya menjual gas LPG dengan harga terjangkau, justru menjual dengan harga mahal.
Pangkalan LPG itu justru menjual gas dengan harga Rp 30 ribu per tabung.
Temuan itu membuat Pertamina turun tangan. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara (Jatim Balinus) pun memberi tindakan tegas pada pangkalan tersebut.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatim Balinus, Ahad Rahedi mengatakan, aksi tak terpuji pangkalan LPG itu bermula dari laporan masyarakat.
“Kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut. Selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3kg ke pangkalan tersebut," kata Rahedi, kemarin (28/5/2024).
Baca Juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg di Buleleng Kini Wajib Pakai KTP, Ini Alasannya
Dari hasil investigasi yang ditemukan, pangkalan tersebut menjual tabung seharga Rp 30 ribu.
Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Semestinya HET tabung gas LPG 3 kg, hanya Rp 18 ribu per tabung.
Lebih lanjut dijelaskan, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi penghentian pasokan LPG 3 kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sanksi tersebut dijatuhkan untuk memastikan bahwa LPG subsidi disalurkan dengan tepat sasaran. Selain itu tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari penyaluran LPG subsidi itu.
Pertamina pun meminta masyarakat atau pihak lain berkolaborasi maupun melaporkan jika ada pangkalan nakal yang melakukan tindakan serupa.
“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135," tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya