Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Buleleng Soroti Pajak Reklame. Bayar Sewa Billboard Mahal, Anehnya Pendapatan Pajak Minim

Eka Prasetya • Senin, 11 November 2024 | 23:37 WIB

 

PAJAK REKLAME: DPRD Buleleng meminta pemerintah menaikkan pendapatan pajak reklame. Selama ini konsumen membayar biaya sewa hingga puluhan juta, tapi pendapatan pajak di pemerintah minim.
PAJAK REKLAME: DPRD Buleleng meminta pemerintah menaikkan pendapatan pajak reklame. Selama ini konsumen membayar biaya sewa hingga puluhan juta, tapi pendapatan pajak di pemerintah minim.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng meminta agar pemerintah lebih serius memungut pajak reklame. Sebab pendapatan pajak reklame masih terlalu minim.

Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Buleleng melakukan rapat kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng pada Senin (11/11/2024).

Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara menyebut potensi pendapatan pajak dari sektor pajak reklame terlalu minim.

Pada tahun 2025 mendatang, BPKPD Buleleng memasang target pendapatan Rp 3 miliar untuk pajak reklame. Pajak itu didapat dari 701 titik reklame yang ada.

Menurut Susila Umbara, dengan angka tersebut, pemilik reklame hanya membayar pajak Rp 4 juta per titik.

Ia menganggap hal tersebut sangat aneh. Sebab para konsumen yang menggunakan billboard harus membayar puluhan juta rupiah untuk biaya sewa.

Baca Juga: Diduga Manipulasi Pembukuan, Kantor Pajak Singaraja Sita Aset Hotel Spa Village Resort Buleleng

Susila memberikan ilustrasi, pada tahun politik dirinya harus membayar biaya sewa sebesar Rp 10 juta per bulan di satu titik billboard. 

Dengan potensi pembayaran pajak Rp 4 juta per tahun, ia menilai angka itu cukup kecil. Padahal angka pajak reklame mencapai 20 persen dari biaya nilai sewa reklame.

“Saya menganggap itu kecil. Walaupun ada regulasi yang belum selesai mengenai titik pemasangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan billboard ilegal. Menurutnya, billboard itu juga harus membayar pajak. Kalau toh pemerintah daerah tidak mau memungut pajaknya, maka pemerintah harus berani menertibkan baliho tersebut.

“Fungsi pengawasan juga harus dilakukan. Kalau hanya mengisi permohonan lewat aplikasi sesuai keinginan dia, maka dia bisa pasang angka kecil. Itu kan artinya fungsi pengawasan tidak jalan,” katanya.

Politisi Golkar itu meminta agar pemerintah menaikkan target pendapatan pajak reklame. Dia menyebut angka Rp 10 miliar merupakan angka yang ideal.

Terpisah, Plt. Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, selama ini pihaknya memungut pajak reklame berdasarkan izin yang terbit dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng.

Alurnya, pemohon mengajukan izin. Selanjutnya DPMPTSP melakukan verifikasi permohonan, apakah sudah sesuai dengan zona.

Apabila telah sesuai zona, maka pihaknya akan menertibkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudian pemohon membayar langsung melalui aplikasi.

“Tarif pajak reklame memang 20 persen dari nilai sewa. Tetapi banyak yang tidak bisa kami keluarkan ketetapan pajak, karena tidak ada izinnya,” kata Pasda.

Ia meminta, sebelum DPRD meningkatkan target pajak reklame agar Komisi III DPRD Buleleng melakukan rapat kerja dengan DPMPTSP Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR) Buleleng, serta Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng.

“Selama ini kami menerima permohonan lewat aplikasi online itu. Jadi kami harap ada kesamaan persepsi dulu,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #billboard #pajak #reklame #buleleng