SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng melalui Dinas Pariwisata Buleleng dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng tengah memperjuangkan perlindungan hukum untuk batu akik Pulaki.
Batu akik tersebut layak mendapat perlindungan hukum, lantaran keunikannya. Ditambah lagi batu akik pulaki terkenal sebagai produk kerajinan unggul.
Batu akik Pulaki sempat menjadi primadona saat terjadi demam batu akik pada tahun 2015 silam. Batu akik Pulaki menjadi salah satu komoditas yang diburu.
Tatkala itu sebuah permata batu akik bisa dijual hingga ratusan ribu. Bahkan beberapa diantaranya tembus harga jutaan rupiah. Terutama yang berjenis kresnadana.
Seiring dengan turunnya peminat batu akik, kini harga batu akik juga turun. Terlebih setelah pandemi covid-19 melanda. Sejumlah perajin memilih gulung tikar.
Baca Juga: Kampanye di Buleleng, Koster Janjikan Revitalisasi Puri Agung Pulaki
Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengungkapkan, batu akik sudah dikenal sebagai salah satu produk souvenir bagi wisatawan.
Selama ini batu akik punya potensi besar. Hanya saja belum dikelola dengan maksimal sebagai souvenir bagi wisatawan.
Kini pihaknya berusaha melakukan pembenahan di sektor hulu. Sebelum akhirnya mendorong batu akik Pulaki sebagai souvenir khas Buleleng.
“Kami berikan perlindungan hukum dulu. Sehingga perajin mendapat kepastian hukum saat mereka mencari bahan dan membuat batu akik,” jelas Dody.
Saat ini ada 26 orang perajin batu akik di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak yang dirangkul dalam kelompok. Pemerintah mendorong agar mereka berproduksi secara rutin.
“Sambil jalan, kami juga berupaya memberikan perlindungan hukum lewat indikasi geografis kepada Kementerian Hukum. Karena batu akik Pulaki ini kan memang hanya ada di sekitar kawasan Pulaki,” ujarnya.
Kini pihaknya tengah menyusun naskah akademis untuk mengajukan perlindungan kekayaan intelektual berupa indikasi geografis. Penyusunan naskah itu bekerjasama dengan STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Dinas Pariwisata Buleleng bersama Brida Buleleng juga akan melakukan uji laboratorium, guna memastikan kandungan dan keunikan batu akik Pulaki.
“Uji lab ini yang paling penting. Supaya benar-benar jadi brand yang otentik,” jelasnya.
Apabila perlindungan hukum itu telah terbit, maka komoditas batu akik tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Karena menjadi produk kerajinan yang original.
“Kalau produknya sudah unik, original, maka nilainya juga pasti akan bertambah. Ujungnya, kesejahteraan perajin juga meningkat,” ujar Dody.
Asal tahu saja, sebuah permata batu akik yang disebut kresnadana tabur emas, dulunya bisa laku hingga Rp 2 juta per buah.
Kini seiring merosotnya permintaan, harganya merosot hingga kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Bahkan ada yang dijual seharga puluhan ribu saja. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya