RadarBuleleng.id – Persaingan di industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) semakin ketat.
Hingga 24 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha 19 BPR/BPRS yang dinyatakan bangkrut. Mirisnya salah satu BPR yang bangkrut, ada di Bali.
Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana penutupan bank paling banyak hanya mencapai 9 unit dalam setahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa mayoritas BPR/BPRS di Indonesia saat ini berada dalam pengawasan normal.
OJK terus berupaya mengawal industri perbankan ini agar tetap berintegritas, tangguh, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata, khususnya di wilayah masing-masing.
"Dalam mengelola sektor perbankan yang semakin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi dini terhadap masalah yang mungkin muncul. Ini juga berlaku pada BPR atau BPRS yang masih dalam pengawasan normal tetapi menghadapi potensi kesulitan serius," ujar Dian sebagaimana diberitakan JawaPos.com.
Dian menekankan bahwa pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara tiba-tiba. OJK terlebih dahulu memantau pelaksanaan rencana perbaikan yang diajukan oleh pemegang saham pengendali.
Tindakan korektif seperti penambahan modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi dilakukan selama proses penyehatan berlangsung.
Jika rencana tersebut berhasil, bank dapat kembali beroperasi normal. Namun, jika tidak, statusnya ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi (BDR), sebelum akhirnya dicabut izinnya.
"Langkah ini bagian dari tanggung jawab OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen," jelas Dian.
OJK juga mengacu pada aturan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur bahwa status Bank Dalam Pengawasan (BDP) tidak boleh melebihi satu tahun.
Terbaru, pada 16 Desember 2024, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana yang berlokasi di Cimahi, Jawa Barat.
Sebelumnya, bank ini telah masuk dalam status BDR sejak 26 November 2024. Hanya berselang 13 hari, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Kencana pada 9 Desember 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah penutupan BPR/BPRS bisa jadi terkait dengan program konsolidasi OJK.
"Sulit membedakan apakah ini menunjukkan penurunan kinerja BPR atau justru dampak dari upaya konsolidasi tersebut," ujarnya.
Menurut Purbaya, tanpa perbaikan ekonomi yang signifikan, kinerja BPR/BPRS akan stagnan. Daya beli masyarakat yang lemah juga turut memperburuk situasi.
"Kita tidak bisa berharap terlalu banyak pada tahun depan, kecuali ada perubahan signifikan dalam kebijakan ekonomi," tambahnya.
Untuk melindungi nasabah, LPS telah menyiapkan anggaran Rp 1 triliun guna membayar klaim simpanan dari bank yang gagal.
Purbaya memastikan bahwa dana cadangan LPS yang mencapai Rp 240 triliun cukup untuk menangani situasi ini. "Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," tutupnya.
Berikut Daftar BPR maupun BPR Syariah yang bangkrut pada tahun 2024:
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Dananta
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Aceh Utara
- BPR EDC Cash
- BPR Purworejo
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Wijaya Kusuma
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang Perseroda
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- BPR Kencana Cimahi
- BPR Bali Artha Anugrah
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya