Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

30 Persen Warga Bali Nunggak Pajak Kendaraan. Pemprov Bali Beri Diskon Pajak

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 11 April 2025 | 14:23 WIB

 

Plt. Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan jelaskan pihaknya mengejar tunggakan pajak melalui program promo merdeka.
Plt. Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan jelaskan pihaknya mengejar tunggakan pajak melalui program promo merdeka.

RadarBuleleng.id – Sekitar 30 persen dari total 3,2 juta kendaraan dengan plat Bali, tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Guna mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemprov Bali meluncurkan program pengurangan pokok pajak kendaraan dan bea balik nama (BBNKB). Program itu berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu.

Kabar baiknya, di tengah berbagai penyesuaian regulasi, Pemprov memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun ini.

Program keringanan ini didasarkan pada Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024. 

Kedua aturan tersebut memberikan relaksasi fiskal bagi wajib pajak dengan kondisi khusus, termasuk force majeure.

Adapun potongan pajak yang diberikan berupa Diskon 14,35% PKB untuk kendaraan sampai 200cc.

Selanjutnya ada diskon pajak 12,15% PKB untuk kendaraan di atas 200cc, serta Diskon 24% BBNKB untuk kendaraan baru (bebas progresif dan BBNKB).

Kebijakan ini berlaku baik untuk kendaraan baru maupun yang sudah digunakan. 

Harapannya, bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.

Pada tahun 2024 lalu, program pemutihan pajak juga digelar dan berakhir pada November. 

Namun, dari total populasi kendaraan, baru sekitar 2,7 juta atau 70 persen yang sudah melunasi kewajiban pajaknya.

Berikut simulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali:

Untuk sepeda motor 200cc kebawah seharga Rp 22,8 juta, PKB berdasarkan tarif lama sebesar Rp 342.000.

Setelah penerapan UU HKPD dan opsen pajak, tarif berubah menjadi Rp 240.540 + opsen Rp 158.756 = total Rp 399.296.

Namun dengan diskon 14,35%, PKB-nya turun menjadi Rp 206.023 + opsen Rp 135.975, sehingga total hanya Rp 341.997.

Adapun tarif pajak kendaraan di Bali saat ini sebanyak 1,055% untuk kendaraan sampai 200cc, 1,2% untuk kendaraan diatas 200cc, serta 0,5% untuk kendaraan umum, ambulans, pemadam, dan kegiatan sosial

Khusus untuk tarif BBNKB kendaraan pertama mencapai 15%. Sementara kepemilikan kendaraan kedua dan  seterusnya, dikenakan tambahan tarif 1%.

Dengan pemberian Insentif tersebut, harapannya mampu menurunkan angka tunggakan pajak dan memberi ruang napas bagi masyarakat di tengah kenaikan beban hidup. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kendaraan #bali #perda #diskon #kendaraan bermotor #wajib pajak #bbnkb #pkb #pemutihan #pajak #diskon pajak #bea balik nama