RadarBuleleng.id - Sejumlah pangkalan gas elpiji di Bali terbukti melanggar aturan. Pangkalan-pangkalan itu dinilai melanggar aturan operasional.
Hal itu terungkap saat tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali bersama PT Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Gianyar.
Dalam sidak itu, tim gabungan melakukan sidak ke lima titik pangkalan LPG 3 kilogram yang ada di Gianyar.
Masing-masing berlokasi di Jalan Raya Bona Blahbatuh milik I Ketut Jiwi, Jalan Raya Blega Blahbatuh milik I Wayan Tantrayasa, Banjar Tegalinggah milik Ni Wayan Cuk Juarini, Banjar Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta, dan Banjar Mas Blahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.
Hasilnya? Empat dari lima pangkalan terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Pelanggaran yang paling mencolok adalah para pemilik pangkalan tidak memasang nama pangkalan di area luar. Dampaknya warga sulit mengetahui keberadaan pangkalan tersebut.
Beberapa pangkalan juga masih nekat melakukan penjualan sistem canvassing, yakni mengantar langsung ke konsumen tanpa melalui jalur distribusi resmi.
“Dari hasil pengawasan, kami temukan ada palang nama yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Misalnya dipasang di dalam pagar. Selain itu, masih melakukan canvassing,” ujar Koordinator Tim Pengawas Disperindag Bali, I Wayan Pasek Putra.
Ia menegaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga, yang terbukti akurat setelah dicek di lapangan.
Tak hanya pembinaan, Tim Satgas juga mewajibkan setiap pangkalan bermasalah menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Pihak Pertamina juga langsung memberikan sanksi kepada pangkalan-pangkalan yang terbukti melanggar aturan.
Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina, Zico Aidillah Syahtian menyatakan, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi berat bila ada mitra usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Kami sudah memotong kuota hingga 50 persen untuk empat pangkalan tersebut, dan jika pelanggaran kembali ditemukan, maka Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberlakukan,” tegas Zico. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya