SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak 13 pelaku usaha olahan pangan dari Buleleng dan Jembrana mendapat pendampingan dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng untuk mendapatkan izin edar produk.
Mereka langsung bertemu dengan evaluator dari BPOM pusat dalam kegiatan yang digelar di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Buleleng, Rabu (18/6/2025).
Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan menjelaskan, pendampingan tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat proses registrasi produk pangan olahan, sehingga lebih banyak pelaku usaha yang legal secara hukum.
Lewat metode jemput bola dan kehadiran evaluator pusat, izin edar ditargetkan bisa terbit dalam waktu sehari.
“Kami kumpulkan pelaku usaha yang sudah siap secara dokumen. Dengan menghadirkan evaluator dari pusat, harapannya proses izin bisa selesai dalam satu hari. Ini bukti komitmen kami untuk mempercepat layanan perizinan,” terang Rai Gunawan.
Para pelaku usaha yang mengikuti fasilitasi ini berasal dari berbagai sektor. Seperti usaha es batu, cokelat, hingga minuman beralkohol.
Masing-masing mengajukan 2 hingga 5 produk untuk didaftarkan. Sebelum tahap evaluasi, mereka telah melalui proses pendampingan rutin oleh tim Loka POM Buleleng.
Rai menambahkan, sejak adanya kemudahan layanan tersebut, antusiasme pelaku usaha semakin tinggi.
Izin edar dianggap penting sebagai jaminan bahwa produk telah memenuhi standar mutu, kualitas, dan keamanan pangan.
“Izin edar pangan itu wajib, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pangan. Ini untuk menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Dagperinkop UKM) Buleleng, Dewa Made Sudiarta, memberikan dukungan penuh terhadap upaya legalisasi produk UMKM.
Menurutnya, salah satu indikator UMKM naik kelas adalah kepemilikan izin edar. Baik berupa Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari pemerintah daerah, maupun izin edar dari BPOM.
“UMKM di Buleleng jumlahnya mencapai 89 ribu, tapi sebagian besar masih berada di sektor informal. Untuk olahan pangan, kami sedang gencar memfasilitasi agar mereka memiliki legalitas, baik itu PIRT maupun izin edar BPOM,” jelas Sudiarta.
Salah satu peserta, Elva Nurul Dahlia dari PT Benson Indomakmur yang bergerak di bidang minuman beralkohol, mengaku pihaknya mengusulkan izin edar untuk tiga produk sekaligus.
Pabrik yang berlokasi di Kecamatan Gerokgak itu optimistis legalitas akan membuka peluang pasar yang lebih luas.
“Izin edar ini sangat penting. Bukan hanya soal keamanan produk, tapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen,” ungkap Nurul. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya