Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Korupsi Bisa Membuat Bank Bangkrut. LPS Siap Lindungi Dana Nasabah

Eka Prasetya • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 01:05 WIB

 

JAMIN DANA NASABAH: Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah II - Surabaya, Bambang S. Hidayat.
JAMIN DANA NASABAH: Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah II - Surabaya, Bambang S. Hidayat.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta agar direksi dan manajemen bank terus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Selain itu direksi bank juga harus kondisi internal perusahaan, sehingga peluang korupsi juga bisa dicegah semaksimal mungkin.

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab LPS menemukan bank-bank yang bangkrut justru dipicu oleh masalah fraud bahkan korupsi di internal perusahaan.

“99 persen bank itu gagal karena fraud,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah II - Surabaya, Bambang S. Hidayat, saat ditemui di Singaraja, Jumat (1/8/2025).

Menurut Bambang, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia terus memantau bank-bank yang ada di Indonesia. Termasuk bank yang ada di Buleleng.

Bambang menjelaskan, LPS baru turun tangan apabila OJK menyatakan bahwa sebuah bank masuk kategori bank dalam penyehatan.

“Selama OJK memandang bank itu masih sehat, maka pengawasan itu masih tetap di OJK,” jelas Bambang.

Namun bila OJK telah menyerahkan kepada LPS, maka lembaga tersebut akan melakukan pergerakan lebih jauh lagi. LPS akan berupaya agar bank tidak sampai gulung tikar.

Tahap awal, LPS akan melakukan identifikasi permasalahan yang dihadapi. Apakah kendala permodalan, atau masalah internal.

Dalam kondisi tertentu, LPS bisa mengambil alih Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk tim pengelola sementara. Tapi jika kondisi bank terus memburuk, LPS bisa saja mencabut izin usaha bank.

Ketika bank sudah gulung tikar, maka LPS akan melakukan identifikasi dana nasabah. Utamanya dana yang tercatat dalam pembukuan.

“Ini harus kami pastikan. Karena kadang kan ada nasabah yang saking percayanya dengan marketing, akhirnya menyerahkan uang lewat marketing ini. Ternyata uangnya tidak disetor, tidak masuk pembukuan. Kalau kasusnya seperti ini, kami tidak bisa mengganti,” jelas Bambang.

Simpanan lain yang tidak bisa dijamin LPS adalah simpanan yang bunganya melebihi batas penjaminan LPS. Saat ini, bunga maksimal yang dijamin LPS adalah 4 persen untuk simpanan di bank umum, khusus simpanan di BPR sebanyak 6,5 persen, sedangkan untuk simpanan dalam bentuk valuta asing maksimal 2,25 persen.

Simpanan lain yang tidak bisa dicairkan adalah dana simpanan nasabah yang terkait kredit macet, maupun simpanan yang terindikasi terkait dengan tindak pidana keuangan.

“Sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi dan tidak tergolong hal-hal yang melanggar tadi, kami bisa cairkan. Sepanjang tidak melebihi Rp 2 miliar,” demikian Bambang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#lembaga penjamin simpanan #saham #lps #sdm #bank #perusahaan #korupsi #rups #bangkrut #buleleng #ojk #Singaraja #direksi #Fraud