SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sistem Online Single Submission (OSS) kembali menjadi sorotan.
Aplikasi milik pemerintah pusat itu dinilai membuka celah bagi warga negara asing (WNA) untuk dengan mudah mendapatkan izin usaha di Bali, bahkan untuk skala mikro kecil yang seharusnya tidak bisa dimiliki investor asing.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan, pemerintah daerah praktis tidak bisa mengintervensi sistem OSS karena sepenuhnya berada di bawah kewenangan kementerian.
“Kalau orang asing masuk OSS tidak bisa (dicegah). Itu berdasarkan risiko. Kalau investasi asing, tidak ada kategori untuk usaha mikro kecil,” jelas Dewa Indra saat ditemui di Desa Banjarasem, Buleleng, pada Rabu (27/8/2025).
Pernyataan tersebut muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyoroti fenomena WNA yang mengantongi izin UMKM lokal di Bali.
Padahal, secara regulasi, investor asing hanya diperbolehkan masuk pada level investasi dengan risiko menengah hingga tinggi.
“Kalau di lapangan ada WNA pegang izin UMKM, patut diduga izinnya tidak sah. Itu harus dicek, apakah benar mereka langsung yang jalankan atau bekerja sama dengan warga lokal,” tegas birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng ini.
Indra menambahkan, Pemprov Bali tidak akan tinggal diam jika ada praktik ilegal. Apalagi Gubernur Bali, Wayan Koster, disebut sangat serius menindak turis maupun WNA yang melanggar aturan usaha.
“Pak Gubernur sangat kencang urusan ini,” katanya.
Namun, kendala terbesar ada pada sistem OSS. Proses pengajuan izin sepenuhnya digital dan nasional, mirip dengan administrasi kependudukan.
Artinya, pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis, sementara keputusan akhir ada di pusat.
Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oknum WNA untuk meloloskan izin yang semestinya tidak mereka dapatkan.
Celakanya, ada kekosongan aturan di tingkat daerah yang membuat praktik tersebut sulit disentuh hukum.
Salah satu solusi yang tengah dibahas adalah penyusunan Perda Nominee, untuk mengatur secara ketat usaha yang dijalankan WNA tetapi meminjam nama warga lokal.
“Ranperda ini butuh kajian matang, tidak bisa terburu-buru. Tapi memang di lapangan sangat diperlukan agar ada kepastian hukum,” tandas Dewa Indra.
Fenomena WNA yang semakin mudah mengantongi izin usaha di Bali lewat OSS kini menjadi ironi.
Di satu sisi, Bali membutuhkan investasi asing. Namun di sisi lain, lemahnya regulasi justru berpotensi mematikan ruang usaha warga lokal yang masih berjuang di sektor UMKM. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya