Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Rp30 Miliar Raib di Maybank, DPR Desak Usut Tuntas hingga Dugaan Kejahatan Korporasi

Acep Tomi Rianto • Kamis, 2 Oktober 2025 | 06:08 WIB

ilustrasi kantor Maybank
ilustrasi kantor Maybank

RadarBuleleng.id - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 30 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kembali jadi sorotan.

Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Penyelidikan bukan hanya sebatas oknum, tetapi juga kemungkinan adanya kejahatan korporasi.

Desakan keras itu muncul usai kuasa hukum korban almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, menyampaikan pengaduan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, pada Selasa (30/9/2025).

DPR Soroti Dugaan Kelalaian Sistemik

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.

Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh setengah hati.

Komisi III menekankan beberapa poin penting. Pertama, mendesak Kapolres Metro Jakarta Pusat mengusut dugaan keterangan palsu oleh tersangka Rohmat Setiawan (RS) yang memperumit proses hukum.

Kedua, mendorong audit kepatuhan menyeluruh terhadap Maybank, khususnya soal dugaan penggunaan dana nasabah sebagai jaminan kredit (back-to-back credit) tanpa persetujuan.

Ketiga, Penegakan hukum diminta tidak berhenti di pasal penipuan (Pasal 378 KUHP), tetapi juga menyentuh dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami minta aparat dan regulator jangan hanya menyentuh pelaku individu, tapi juga memastikan tanggung jawab Maybank sebagai korporasi,” tegas anggota Komisi III.

Kronologi: Dana Hilang, Nasabah Meninggal Dunia

Kasus bermula dari dana Rp30 miliar milik Kent Lisandi yang ditempatkan di Maybank. Pada Desember 2024, dana itu raib. Pihak bank menyebut telah masuk ke dalam perjanjian kredit, padahal korban tidak pernah memberi persetujuan.

 Dugaan penyelewengan melibatkan mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon, Aris Setyawan (AS), serta rekan bisnis korban, Rohmat Setiawan (RS).

Uang tersebut diduga dijadikan jaminan kredit secara ilegal.

Tragisnya, tekanan kasus ini diduga ikut memicu kematian Kent Lisandi akibat serangan jantung pada Maret 2025.

Kini, AS dan RS telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi keluarga korban tetap menuntut pengembalian dana dan tanggung jawab penuh dari pihak bank.

Respons Maybank: Klaim Jadi Pihak yang Dirugikan

Hingga kini, Maybank Indonesia belum merilis tanggapan resmi atas desakan DPR.

Namun, Juru Bicara Maybank, Bayu Irawan, menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan bisnis pribadi antara almarhum Kent dan Rohmat, bukan dengan bank.

“Perjanjian pembiayaan dilakukan dengan istri Rohmat, tanpa melibatkan KL (Kent Lisandi). Dalam hal ini, Maybank justru dirugikan karena pihak terkait wanprestasi terhadap kewajiban pembiayaan,” jelas Bayu.

Ia menegaskan, eksekusi agunan yang dilakukan Maybank merupakan langkah hukum untuk menjaga integritas pengelolaan dana pihak ketiga.

Meski begitu, Komisi III DPR menilai pernyataan tersebut belum menjawab substansi dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#perbankan #dpr ri #otoritas jasa keuangan #hukum #pencucian uang #oknum #maybank #penipuan #nasabah #kasus #dana #ojk #penggelapan