RadarBuleleng.id - Kebijakan PPh DTP Fokus Perkuat Daya Beli Pekerja Sektor Padat Karya dan Pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pajak gaji karyawan di bawah Rp 10 juta ditanggung pemerintah hingga 2026.
"Untuk sektor pariwisata ini PPh 21-nya sudah Permen-nya sudah disiapkan dan untuk gaji di bawah Rp 10 juta PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," kata Airlangga.
Hal tersebut disampaikan Airlangga usai pemerintah merampungkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP hingga 2026 bagi para pekerja di sektor padat karya serta pariwisata.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut setelah rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, dengan adanya sektor baru pekerja yang akan mendapatkan insentif tambahan adalah 552.000 pekerja.
"Ini akan mencakup 552 ribu pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur yang bergaji sampai dengan Rp 10 juta, telah menerima insentif PPh DTP 100 % sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.
Kemudian untuk 2026 mendatang, mereka akan mendapatkan kembali insentif pajak tersebut dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja.
Yang mana, alokasi anggaran tersebut pada tahun depan yakni senilai Rp 800 miliar.
Siapa Saja yang Berhak Menikmati Bebas Pajak Ini? Cek Kriteria PPh DTP!
Meskipun disebut 'gaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak', perlu dicatat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk semua pekerja di seluruh Indonesia.
Fasilitas ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk pegawai di perusahaan dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu yang ditetapkan pemerintah, yaitu:
Sektor Industri Padat Karya seper alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit.
Sektor Pariwisata: (Hotel, Restoran, dan Kafe/Horeka).
Adapun Kriteria Pekerja Penerima Insentif PPh 21 DTP:
Gaji Maksimal: Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.
Status Karyawan: Berlaku untuk Pegawai Tetap maupun Pegawai Tidak Tetap. Untuk pegawai tidak tetap, upah harian rata-rata maksimal Rp500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 juta.
Persyaratan Administrasi: Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi.
Tidak Menerima Insentif Lain: Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Manfaat Langsung:
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, insentif ini berarti gaji yang diterima menjadi lebih utuh karena potongan PPh 21 yang seharusnya dibayarkan kini ditanggung oleh pemerintah.
Diperkirakan, pekerja di sektor Horeka, misalnya, bisa menerima 'bonus' gaji tambahan hingga ratusan ribu rupiah per bulan.
Hal ini secara signifikan meningkatkan daya beli mereka.
Dukungan untuk Dunia Usaha: Biaya Tenaga Kerja Lebih Efisien
Bagi dunia usaha, terutama di sektor padat karya dan pariwisata, perpanjangan PPh 21 DTP hingga 2026 disambut baik.
Insentif ini secara tidak langsung meringankan beban operasional perusahaan.
Ketua asosiasi pengusaha, misalnya, menyatakan bahwa kebijakan ini menciptakan iklim usaha yang lebih bergairah.
Dengan karyawan menerima gaji lebih besar tanpa menambah beban gaji perusahaan, ini dapat membantu menjaga loyalitas dan semangat kerja.
Selain itu, insentif ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap sektor-sektor yang paling terdampak oleh perlambatan ekonomi, mendorong mereka untuk tetap mempertahankan atau bahkan menambah jumlah tenaga kerja.
Insentif PPh 21 DTP diharapkan dapat memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor-sektor yang berkontribusi besar pada penyerapan tenaga kerja. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya