Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Selama 2025, OJK Bali Terima 425 Pengaduan Sektor Jasa Keuangan. Mayoritas Terkait Skimming

Marsellus Pampur • Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:32 WIB

 

ilustrasi alat skimming
ilustrasi alat skimming

RadarBuleleng.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat sebanyak 425 pengaduan masyarakat diterima sepanjang Januari hingga Agustus 2025. 

Pengaduan tersebut mencakup berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga fintech.

Dari total pengaduan yang masuk, 161 kasus berasal dari sektor perbankan, 166 kasus dari perusahaan peer to peer (P2P) lending, 70 pengaduan terhadap perusahaan pembiayaan, 21 pengaduan menyangkut asuransi, 1 pengaduan pada industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 6 pengaduan terkait pasar modal.

Dari total tersebut, 404 pengaduan telah selesai ditangani, 5 pengaduan masih dalam proses oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). 

“Ada 16 pengaduan sedang menunggu tanggapan konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar.

Kristrianti menjelaskan, perilaku petugas penagihan menjadi sumber masalah paling banyak dikeluhkan, dengan 130 laporan. 

Sementara penipuan dan kejahatan siber seperti pembobolan rekening, skimming, serta cyber-crime tercatat sebanyak 57 pengaduan.

Selain menangani pengaduan, OJK Bali juga terus memberikan layanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Hingga Agustus 2025, OJK Bali telah melayani 7.420 permohonan, terdiri dari 2.912 secara online dan 4.508 layanan langsung (walk in). Jumlah ini meningkat 18,42 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Kami terus berupaya menjaga stabilitas industri jasa keuangan agar tetap kontributif dan berkelanjutan, melalui pengawasan efektif serta sinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan pelaku industri,” jelas Kristrianti.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang masih marak di masyarakat.

“Ingat selalu prinsip Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pasar modal #perbankan #asuransi #investasi #ilegal #rekening #pengaduan #fintech #pembiayaan #skimming #ojk #keuangan