Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025, Daya 450 VA Masih Dapat Bantuan

Dianisa Damayanti • Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:37 WIB
ilustrasi token listrik
ilustrasi token listrik

RadarBuleleng.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami perubahan.

Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik kategori bersubsidi maupun non-subsidi, guna menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang akhir tahun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik triwulan IV 2025 tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

“Pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan menahan kenaikan tarif listrik hingga akhir tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut data resmi PLN, pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA masih mendapat bantuan subsidi penuh, dengan tarif sebesar Rp 415 per kWh.

Sementara itu, pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh.

Subsidi ini ditujukan untuk kelompok rumah tangga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun untuk pelanggan non-subsidi, tarif tetap dipertahankan di tingkat sebelumnya.

Rinciannya, pelanggan R-1/TR 900 VA non-subsidi dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh, sedangkan pelanggan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan menengah seperti R-2/TR 3.500–5.500 VA serta R-3/TR di atas 6.600 VA ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Kebijakan ini juga berlaku untuk sektor bisnis, industri, dan sosial.

Tarif untuk pelanggan B-2/TR (6.600–200 kVA) dan I-3/TM (di atas 200 kVA) masing-masing sebesar Rp 1.444,70 dan Rp 1.114,74 per kWh, sedangkan pelanggan industri besar I-4/TT dikenakan Rp 996,74 per kWh.

Pemerintah menilai keputusan mempertahankan tarif listrik tanpa penyesuaian pada triwulan akhir 2025 ini mampu menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha.

“Dengan stabilnya tarif, masyarakat dapat lebih mudah mengatur pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha memiliki ruang untuk menjaga produktivitas,” tambah Jisman.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan subsidi energi yang difokuskan untuk kelompok masyarakat rentan.

PLN menegaskan, data penerima subsidi akan terus diperbarui agar tepat sasaran dan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#esdm #rumah tangga #pemerintah #kementerian esdm #tarif #pelanggan #sosial #industri #bersubsidi #listrik #bisnis #DTKS #ekonomi #pln #kementerian