Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Investasi di Bali Timpang, Buleleng Masih Minim Pemodal

Marsellus Pampur • Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:24 WIB

 

INVESTASI TIDAK MERATA: Diskusi dengan tema Pusat Investasi Kerthi Bali Sadhana (PIKBS); Penguatan Investasi untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Bali di Kantor BI Provinsi Bali.
INVESTASI TIDAK MERATA: Diskusi dengan tema Pusat Investasi Kerthi Bali Sadhana (PIKBS); Penguatan Investasi untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Bali di Kantor BI Provinsi Bali.

RadarBuleleng.id - Pemerataan investasi di Bali masih jauh dari ideal. Buleleng bahkan masih jauh dari sentuhan para pemodal alias investor.

Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI, Rahardjo Siswohartono, dalam forum Focus Group Discussion bertema Pusat Investasi Kerthi Bali Sadhana (PIKBS): Penguatan Investasi untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Bali di Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali, Denpasar, kemarin (22/10/2025).

Rahardjo menilai investasi di Bali masih terkonsentrasi di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). 

Sementara daerah lain seperti Buleleng, Jembrana, dan Karangasem belum banyak tersentuh investasi besar yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Investasi di Bali belum merata. Wilayah seperti Buleleng masih sangat membutuhkan masuknya investasi baru untuk meningkatkan pendapatan ekonomi,” ujarnya.

Menurut Rahardjo, ketimpangan tersebut dapat menghambat upaya pemerataan ekonomi di Pulau Bali. 

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya keterlibatan investor asing di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dinilai merugikan pelaku lokal.

“Investor asing tidak seharusnya menjalankan usaha perorangan seperti UMKM. Mereka wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Sementara kategori UMKM itu maksimal Rp 10 miliar untuk usaha menengah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pihak kementerian telah menindak sejumlah pelanggaran terkait investor asing yang menggunakan skema ilegal untuk menguasai pasar UMKM lokal. 

Karena itu, dukungan dari pemerintah daerah dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan menertibkan praktik curang tersebut.

Rahardjo juga menanggapi wacana Gubernur Bali yang ingin menaikkan batas modal UMKM menjadi Rp 100 miliar. 

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi langkah strategis untuk menutup celah bagi investor asing yang ingin masuk ke sektor mikro dan kecil.

Selain pendekatan regulasi, Rahardjo menilai opsi moratorium investasi asing di sektor tertentu bisa menjadi solusi sementara. 

Gagasan tersebut pernah diwacanakan oleh mantan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Moratorium bisa diterapkan, tapi harus jelas sektornya, jangka waktunya, dan tujuan akhirnya. Jangan sampai justru menghambat daerah-daerah seperti Buleleng yang masih sangat membutuhkan investasi untuk tumbuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan investasi yang berkeadilan perlu didukung dengan perhitungan matang agar setiap daerah di Bali memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Kementerian investasi #investasi #bank indonesia #sarbagita #umkm #investor asing #pendapatan #investor #perizinan #buleleng #ekonomi #pemodal