RadarBuleleng.id - Isu mengenai impor pakaian bekas ilegal atau ball press (balpres) semakin memanas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik impor gelap.
Alasannya praktik tersebut merugikan negara, membahayakan kesehatan, dan mematikan industri tekstil nasional.
Ancaman sanksi baru yang mencakup denda finansial berat dan larangan impor seumur hidup kini menjadi senjata utama Kemenkeu.
Praktis hal itu menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan komunitas thrifting yang selama ini bergantung pada pasokan luar negeri.
Penegasan Menkeu Purbaya ini sejalan dengan regulasi yang telah melarang impor pakaian bekas, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022.
Purbaya menyatakan bahwa fokus utama penindakan adalah memutus mata rantai pasok di tingkat hulu, yakni di pelabuhan, yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai.
"Kita punya jutaan pekerja di sektor tekstil dan garmen yang harus dilindungi. Kalau pasar kita dikuasai barang bekas dari luar, bagaimana industri dalam negeri bisa tumbuh?” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan penindakan tidak akan menyasar pedagang kecil di pasar, melainkan para importir dan mafia besar di balik kegiatan ilegal ini.
“Saya nggak akan merazia ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau supply-nya kurang, dia juga kurang. Seharusnya sih, pelan-pelan kan semuanya habis, akan beralih ke barang-barang lain (produk lokal)," jelasnya.
Selain alasan ekonomi, Purbaya juga menyoroti aspek kesehatan, di mana pakaian bekas impor berpotensi membawa bakteri atau penyakit menular karena tidak melalui proses sanitasi yang memadai.
"Barang-barang itu berpotensi membawa penyakit dan mengganggu kesehatan masyarakat," tambahnya
Purbaya mengungkapkan sistem hukum yang berlaku selama ini, yang dinilai kurang efektif dalam memberantas mafia impor.
Pelaku hanya dikenakan sanksi pemusnahan barang dan penjara, tanpa dampak finansial yang signifikan bagi negara.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkeu tengah merumuskan skema sanksi baru.
"Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya nggak dapat duit, importir nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ungkap Purbaya.
Solusinya, para pelaku kini diancam sanksi ekonomi tambahan, serta hukuman administrasi paling keras.
"Yang terlibat impor ilegal itu saya akan larang impor seumur hidup. Saya akan masukkan pelaku dalam daftar hitam," tegasnya.
Purbaya menegaskan, siapa pun yang menentang upaya pemberantasan ini akan dianggap sebagai bagian dari jaringan importir ilegal.
Data Bea Cukai menunjukkan, hingga Agustus 2025, pemerintah telah menindak 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal senilai sekitar Rp 49,44 miliar.
Kebijakan tegas ini seketika membuat para pedagang thrifting di pusat-pusat perbelanjaan pakaian bekas, seperti Pasar Senen di Jakarta, merasakan dampak langsung.
Mereka khawatir sumber pasokan utama mereka, yang mayoritas berasal dari luar negeri (Korea, Jepang, Australia), akan benar-benar terhenti.
"Sudah nggak ada lagi barang masuk, sudah satu bulan ini nggak ada masuk. Ini barang sisa di gudang," keluh seorang pedagang di Pasar Senen.
Para pedagang berharap pemerintah memberikan solusi alternatif, terutama untuk komoditas tertentu yang diminati pelanggan thrifting dan sulit diproduksi oleh UMKM lokal.
"Buat pembeli, bisa dapat baju bagus murah. Buat pedagang, ini sumber penghasilan. Jadi kalau mau dilarang, harus ada gantinya dulu," ujar pedagang lainnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya