SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kabupaten Buleleng disebut memiliki potensi besar sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di kawasan perairan laut.
Potensi tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bila dikelola dengan baik.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng didorong segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus migas.
Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian BUMD Migas memaparkan, blok migas Agung I dan Agung II yang kini dikelola salah satu perusahaan migas dunia menunjukkan potensi luar biasa.
Adapun kedua blok migas itu berada di lepas pantai sebelah utara Pulau Bali, atau tambang offshore.
Berdasarkan hasil survei seismik, cadangan gas diperkirakan mencapai 23,3 triliun kaki kubik (TCF) atau setara dengan empat miliar barel setara minyak (BOE) atau sekitar 636 miliar liter.
“Ini potensi energi yang sangat besar dan strategis bagi pembangunan ekonomi daerah. Namun perlu dibahas secara matang implikasi keuangan, ekonomi, dan tata ruang, termasuk kesiapan kawasan industri di Celukan Bawang sebagai lokasi potensial pengembangan energi daerah,” jelas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan.
Suwaramawan menegaskan, langkah strategis menuju kemandirian energi daerah perlu segera diambil.
Pembentukan BUMD Migas akan membuka peluang bagi Buleleng untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayahnya sendiri.
Meski demikian, pembentukan BUMD Migas harus memperhatikan koordinasi lintas pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan, gubernur berperan sebagai koordinator utama dengan pelibatan bupati sesuai lokasi wilayah kerja migas.
Jika BUMD dibentuk oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah kabupaten dapat menjadi pemegang saham di perusahaan yang dibentuk oleh provinsi.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen, kontraktor wilayah kerja migas wajib menawarkan 10 persen saham kepada BUMD sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan produksi pertama.
Tim pelaksana pun menawarkan dua alternatif skema pengelolaan PI 10 persen. Pertama, satu BUMD bersama antara Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng yang menjadi penerima dan pengelola PI.
Kedua, dua BUMD terpisah yang masing-masing dikelola oleh anak perusahaan BUMD di daerah.
“Hasil diskusi sebelumnya dengan Bupati Buleleng menunjukkan bahwa model Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai paling tepat karena lebih fleksibel dan efisien. Namun nama, visi, dan misi perusahaan masih menunggu arahan lebih lanjut dari bupati, termasuk skema kerja sama yang akan dibahas bersama gubernur,” tambah pejabat yang akrab disapa Ketsu itu.
Saat ini, tim tengah menyiapkan persyaratan administratif dan substansi untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017.
Persyaratan itu mencakup kajian kebutuhan daerah, kelayakan usaha, dokumen RPJMD, serta kesiapan anggaran. Setelah disetujui, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BUMD Migas.
Secara filosofis, pendirian BUMD Migas mencerminkan semangat keadilan sosial dan pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat lokal.
Sedangkan secara sosiologis, kehadiran Perseroda Migas diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya