RadarBuleleng.id - Upaya pemerintah pusat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal belum membuahkan hasil.
Meski Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berjanji menindak tegas praktik impor barang bekas yang dinilai merugikan pasar domestik, pedagang thrifting masih dengan mudah ditemui di Pasar Badung dan sejumlah pasar lain di Denpasar.
Bahkan, lapak-lapak pakaian bekas itu tetap diburu pembeli karena menawarkan harga yang miring.
Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang pedagang menjual pakaian bekas impor.
Sosialisasi sudah dilakukan, namun praktik penjualan tetap berjalan. “Masih ada beberapa. Kami tidak bisa tegas melarang. Itu hak pedagang untuk mencari nafkah,” ujar pria yang akrab disapa Gus Kowi, Rabu (20/11).
Menurutnya Perumda Pasar Sewakadarma hanya menyediakan tempat berdagang. Perihal teknis, termasuk larangan penjualan barang thrifting, sepenuhnya menjadi ranah pemerintah.
“Sekarang masih ada yang berjualan. Yang jelas kami sudah sosialisasi supaya tidak jual barang itu,” imbuhnya.
Menurut Gus Kowi, hingga kini belum ada instruksi konkret dari pemerintah pusat terkait pelarangan penjualan pakaian bekas impor.
Di bawah pengelolaan Perumda, terdapat sekitar 70 pedagang thrifting yang tersebar di sejumlah pasar kota.
Sebagai pengelola, pihaknya hanya bisa mengimbau tanpa memiliki dasar hukum untuk melakukan pelarangan langsung.
“Kami hanya bisa menghimbau jangan menjual barang thrifting. Kami tidak bisa melarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pedagang pakaian bekas di Denpasar hanyalah reseller yang membeli barang dari pemasok lain, bukan importir langsung.
Kendati ada larangan, lapak pakaian bekas di Pasar Badung dan pasar-pasar lain tetap ramai dikunjungi.
Gus Kowi bahkan menyebut pedagang thrifting tidak sepenuhnya menjual barang impor ilegal. “Barang thrifting ada, tapi ada juga barang dalam negeri,” katanya.
Sebelumnya, Perumda Pasar Sewakadarma telah memberikan batas waktu kepada pedagang untuk menghentikan penjualan pakaian bekas impor hingga 15 November, menyusul himbauan keras dari Menteri Keuangan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya