SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kembali masuk agenda pembahasan DPRD Buleleng.
Setelah sempat tertunda pada September lalu, pembahasan kini dikebut demi mengejar target implementasi pada 2026.
Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ Tahun 2025 terkait penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun sedang melakukan kajian terhadap objek pajak dan retribusi yang berpotensi disesuaikan, termasuk untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tercatat ada tujuh instansi yang retribusinya masuk skema penyesuaian. Yakni RSUD Buleleng, RSUD Tangguwisia, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pertanian.
“Mengacu pada SE Mendagri, penyesuaian tarif tidak boleh membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini belum ada angka pasti terkait kenaikan tarif,” jelas Sukardina.
Ia menambahkan, perubahan regulasi penting dilakukan lantaran munculnya layanan baru di OPD serta bertambahnya destinasi wisata.
Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut pajak maupun retribusi karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Regulasi teknis penyesuaian pajak dan retribusi ini juga mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri serta pedoman dari Kementerian Kesehatan.
Dengan penyesuaian tersebut, Pemkab Buleleng berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat melalui penambahan komponen baru dan penyesuaian tarif.
“Ranperda ini kami harap bisa segera rampung. Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi ke masyarakat agar publik paham adanya penyesuaian tarif,” tutup politisi PDI Perjuangan itu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya