Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Buleleng Tembus Rp 100 Miliar. Tapi Hanya 10 Persen Dialokasikan untuk Perbaikan Jalan

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 5 Maret 2026 | 16:04 WIB

 

Ilustrasi, masyarakat di Karangasem tak membayar pajak. Tunggakan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem capai puluhan miliar.
Ilustrasi, masyarakat di Karangasem tak membayar pajak. Tunggakan wajib pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Karangasem capai puluhan miliar.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Buleleng, Bali, sepanjang 2025 mencapai Rp 104,67 miliar. 

Namun dari total tersebut, alokasi khusus untuk perbaikan infrastruktur jalan hanya dipatok 10 persen sesuai ketentuan mandatory spending.

Data yang dihimpun menunjukkan, target opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 sebesar Rp 128,75 miliar, dengan realisasi Rp 104,67 miliar. Rinciannya, opsen PKB terealisasi Rp 55,2 miliar atau 87,6 persen dari target Rp 63 miliar. 

Sementara opsen BBNKB mencapai Rp49,4 miliar atau 75,3 persen dari target Rp65,7 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, menjelaskan angka Rp 104 miliar tersebut merupakan bagian bersih yang menjadi hak daerah setelah pembagian.

”Angka Rp 104 miliar itu hasil bersih opsen PKB dan BBNKB 2025. Itu 66 persen bagian untuk daerah. Sudah di-split,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, kebijakan opsen pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 serta diperkuat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, khusus opsen PKB diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen untuk belanja wajib (mandatory spending). Peruntukannya difokuskan pada pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum.

Pemkab Buleleng pun telah mengakomodasi ketentuan itu dalam APBD 2026. Dari realisasi opsen PKB 2025 sekitar Rp64 miliar, dialokasikan 10 persen atau Rp 6,4 miliar untuk infrastruktur jalan.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan, menyebut dana tersebut sudah diplot di Dinas PU Perkim Buleleng untuk diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

“Sudah plotting sepuluh persen di APBD 2026. Jadi diambil Rp 6,4 miliar dari realisasi opsen PKB 2025 yakni Rp64 miliar. Sudah dipasang di Dinas PU yang diselesaikan dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.

Menurut Pasda, alokasi tersebut secara teknis digunakan untuk perbaikan jalan, rehabilitasi ringan penunjang jalan, hingga sarana prasarana transportasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

”Pemenuhan mandatory spending (sepuluh persen hasil opsen PKB), tetap kami penuhi. Meskipun ada komposisi belanja daerah yang besar. Agar tidak ada juga pengurangan porsi kegiatan publik lain,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
bali pajak kendaraan bermotor Opsen infrastruktur jalan pendapatan bbnkb mandatory spending pkb buleleng bea balik nama