RadarBuleleng.id - Aktivitas keuangan ilegal di Indonesia masih marak dan terus memakan korban.
Dalam kurun waktu sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan sekaligus menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal.
Ratusan entitas tersebut ditemukan beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital yang berpotensi merugikan masyarakat. Modus yang digunakan pun semakin beragam dan kian sulit dikenali.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya saat ini mencermati sejumlah pola penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satu yang marak ialah jasa periklanan dengan sistem deposit.
Dalam modus ini, korban dijanjikan penghasilan hanya dengan melakukan aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu.
Namun, di tengah proses, korban diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan modus impersonation atau peniruan identitas lembaga keuangan legal.
Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk meyakinkan calon korban, padahal penawaran tersebut sebenarnya ilegal.
Ada pula modus penawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu yang menjanjikan imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas maupun pengawasan yang memadai.
“Kemudian adalah money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya di Bali.
Modus lain yang juga sedang marak yakni perdagangan aset kripto ilegal. Dalam praktiknya, pelaku menawarkan investasi maupun perdagangan aset kripto tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Tawaran keuntungan tinggi tanpa risiko kerap dijadikan umpan untuk menarik korban.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan digital dari masyarakat.
Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima sebanyak 515.345 laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sementara 460.270 rekening berhasil diblokir guna mencegah kerugian lebih besar.
Tak hanya itu, total dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening mencapai sekitar Rp 585,4 miliar.
Bahkan, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban senilai Rp 169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
“IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” pungkas Hudiyanto. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali