DPRD Bali Bahas Formula UMP 2027: Jangan Jadi Komoditas Politik Sesaat

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:32 WIB
BAHAS UPAH MINIMUM: Suasana rapat Komisi II DPRD Buleleng bahasa upah minimum. (DPRD Bali)
BAHAS UPAH MINIMUM: Suasana rapat Komisi II DPRD Buleleng bahasa upah minimum. (DPRD Bali)

 

RadarBuleleng.id – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2027 mulai bergulir. 

Komisi II DPRD Bali menggelar rapat koordinasi bersama pengusaha, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Gedung DPRD Bali pada Selasa (15/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menegaskan bahwa seluruh pihak sepakat ada kenaikan UMP. 

Namun, peningkatan tersebut wajib terhitung secara terukur agar tidak memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun lonjakan inflasi.

"UMP itu berfungsi sebagai safety net bagi pekerja fresh graduate single. Kenaikannya harus terukur berdasarkan formula resmi pusat dan koordinasi Dewan Pengupahan," ujar politisi yang akrab disapa Ajus Linggih itu.

Dalam dinamika penentuan koefisien indeks (Alfa), asosiasi buruh mengusulkan angka 0,9 sementara pengusaha mendorong 0,7. 

Gubernur Bali kemudian mengambil jalan tengah di angka 0,8 untuk menjaga keseimbangan iklim usaha dan kesejahteraan pekerja.

Ajus Linggih mengingatkan publik agar tak terjebak narasi populer yang menuntut UMP disetarakan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,2 juta tanpa memperhitungkan beban riil pemberi kerja.

"Kalau UMP dipaksakan naik setinggi itu, pengusaha akan menaikkan harga produk demi membiayai pegawai. Dampaknya harga barang melonjak dan kenaikan upah hanya jadi kenikmatan sesaat," jelas pria asal Desa Tajun, Buleleng itu.

Dibandingkan menuntut kenaikan upah yang drastis, DPRD Bali lebih memilih memfokuskan solusi pada penekanan biaya hidup masyarakat. 

Beberapa formulasi yang ditawarkan meliputi kebijakan zonasi tempat tinggal pekerja, subsidi pakan dan ternak, penekanan biaya transportasi, hingga penguatan pangan lokal.

Selain itu, Komisi II DPRD Bali tengah mengkaji peluang pembedaan UMP antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) guna melindungi pelaku usaha lokal. 

Seluruh draf pembahasan ini selanjutnya akan dimatangkan dalam rapat gabungan bersama Komisi IV, Disnaker, dan Dewan Pengupahan Provinsi Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini UMP Bali 2027 Kenaikan UMP Bali Ajus Linggih dprd bali