Cukup Bayar 2 Tahun Saja, Bapenda Buleleng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Francelino Junior • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:33 WIB
BICARA PAJAK: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
BICARA PAJAK: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemprov Bali disambut antusias oleh pemilik kendaraan di Kabupaten Buleleng. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng mencatat banjir pertanyaan dari masyarakat terkait skema pemutihan pajak yang berlaku hingga Rabu (11/11/2026) mendatang.

Program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 ini memberikan amunisi baru bagi penunggak pajak. Kebijakan ini membebaskan pokok PKB diatas dua tahun, sanksi denda PKB, hingga sanksi Opsen PKB.

Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, membeberkan bahwa skema relaksasi ini sangat menguntungkan. 

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama berapa tahun pun, kini cukup membayar pokok pajak selama dua tahun terakhir.

"Misalkan ada kendaraan yang menunggak PKB selama 5 tahun, pemiliknya cukup membayar 2 tahun saja. Sisa tunggakan 3 tahun selebihnya otomatis dibebaskan alias diikhlaskan. Antusiasme warga luar biasa, media sosial kami ramai, bahkan banyak yang konfirmasi langsung secara pribadi," ujar Perang Wibawa, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan data UPTD Samsat Buleleng, tercatat ada sebanyak 90.544 unit kendaraan yang masih menumpuk tunggakan PKB. 

Potensi penerimaan pajak dari seluruh tunggakan tersebut mencapai Rp 37,4 miliar.

Tinggi penerimaan dari skema diskon pajak ini dinilai membantu Pemkab Buleleng mengamankan target pendapatan daerah. 

Bapenda Buleleng menargetkan realisasi penuh 100 persen untuk Opsen PKB sebesar Rp 64 miliar pada tahun anggaran 2026.

"Ada dua keuntungan ganda yang langsung dirasakan masyarakat, yaitu bebas pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, serta bebas denda keterlambatan. Kami sangat optimistis intervensi kebijakan fiskal ini membuat target Rp64 miliar terealisasi penuh," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Samsat Buleleng Berita Buleleng Hari Ini Bapenda Buleleng Pemutihan Pajak Bali Ida Bagus Perang Wibawa