RadarBuleleng.id – PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas dugaan praktik kecurangan di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar.
Sebanyak dua orang oknum operator SPBU resmi dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pengisian BBM.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keluhan warga terkait ulah oknum petugas yang sengaja menutup layar display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal transaksi konsumen.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap aksi tak jujur yang merugikan masyarakat.
"Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan konsumen. Terhadap operator yang terbukti melanggar, telah diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian. Kami juga berikan pembinaan keras kepada pengelola, manajer, hingga pengawas SPBU agar seluruh petugas menjalankan SOP secara transparan," ujar Ahad Rahedi, Jumat (18/9/2026).
Selain memecat dua operator nakal, Pertamina memberikan sanksi pembinaan organisasi kepada pengelola SPBU guna memastikan evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal.
Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh konsumen untuk ikut aktif mengawasi proses pengisian BBM di lapangan.
Jika menemukan indikasi kecurangan takaran, pelayanan buruk, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat diminta tak ragu melapor melalui Contact Center Pertamina 135. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali