Tuntut UMP Bali 2027 Naik, Serikat Buruh dan Mahasiswa Sentil Anggota DPRD

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 06:46 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

 

RadarBuleleng.id – Gelombang desakan agar Pemprov Bali menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi Rp 5,2 juta per bulan kian menguat. 

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali bersama DPC GMNI Denpasar menilai angka UMP saat ini di kisaran Rp 3,2 juta sudah sangat jauh dari kata layak bagi pekerja di Pulau Dewata.

Desakan ini didasarkan pada kajian Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2025 yang mencatat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi Bali mencapai Rp 5.253.107 per bulan. 

Selain biaya hidup yang tinggi, pekerja Bali menanggung beban pengeluaran sosial-adat dan budaya yang signifikan.

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana, menegaskan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur memiliki landasan hukum yang kuat untuk menetapkan upah berdasarkan KHL.

"Ada selisih sangat tajam antara KHL dan UMP saat ini. Pekerja di Bali hidup 'gali lubang tutup lubang'. Padahal regulasi pasca putusan MK jelas mengacu pada nilai kebutuhan hidup layak," ujar Rai Budi Darsana, Jumat (18/9/2026).

FSPM juga menyayangkan sikap sejumlah anggota DPRD Bali yang pesimis dan mengkhawatirkan ancaman PHK jika UMP dinaikkan secara drastis. 

Menurut Rai Budi, buruh sektor pariwisata merupakan fondasi utama industri jasa Bali yang harus dimanusiakan.

"Hotel itu menjual jasa pelayanan. Apakah kamar hotel bisa dibersihkan dengan AI? Tidak akan bersih. Manusia itu harus dimanusiakan dengan memberikan upah yang layak," sentilnya.

Senada dengan FSPM, Kepala Biro Kajian DPC GMNI Denpasar, Janitra Rad Winatha, meminta para legislator tidak menggunakan narasi ketakutan PHK atau migrasi tanpa didasari data valid.

"Jangan menjadikan ketakutan PHK sebagai alasan tahunan untuk menahan hak pekerja atas upah layak. Pekerja bukan sekadar statistik, melainkan motor utama yang menciptakan pertumbuhan ekonomi Bali," tegas Janitra.

GMNI Denpasar dan FSPM pun mendesak Pemprov Bali berani mengambil keputusan tegas demi menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 demi kesejahteraan para pekerja di Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini UMP Bali 2027 Kebutuhan Hidup Layak FSPM Bali GMNI Denpasar