Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus 'Ayam Sayur' Memanas, Lita Gading Resmi laporkan Balik Ahmad Dhani ke Polisi Soal Dugaan Penyebaran Fitnah

Acep Tomi Rianto • Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:01 WIB

Psikolog Lita Gading melaporkan balik anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani atas dugaan penyebaran fitnah ke Polda Metro Jaya.
Psikolog Lita Gading melaporkan balik anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani atas dugaan penyebaran fitnah ke Polda Metro Jaya.

RadarBuleleng.id – Perseteruan hukum antara psikolog Lita Gading dan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, kian memanas.

Setelah dua kali dilaporkan oleh pihak Dhani, kini giliran Lita Gading yang mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pentolan band Dewa 19 tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025).

Laporan balik ini dilayangkan setelah Lita Gading memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan Ahmad Dhani sebelumnya.

Pihak Lita Gading merasa laporan Dhani sudah terlalu berlebihan dan merugikan kliennya.

Kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, menegaskan bahwa kliennya melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penyebaran fitnah.

Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah, yang kemudian di-juncto-kan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami buat laporan terhadap Ahmad Dhani dari klien saya, Ibu Lita Gading. Kami melaporkan balik karena merugikan klien kami,” ujar Syamsul Jahidin di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Lita Gading melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan ada ampun.

“Seperti kata klien saya, no mercy atau tanpa pengampunan,” tegas Syamsul.

Pihak Lita Gading juga mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk melengkapi laporan tersebut.

Awal Mula Kisruh: Konten "Ayam Sayur" dan Eksploitasi Anak

Kisruh ini bermula dari laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025.

Laporan Dhani didasari oleh unggahan video Lita Gading di media sosial yang diduga memuat unsur eksploitasi anak dan kekerasan psikologis terhadap putri Dhani dan Mulan Jameela, berinisial SF.

Ahmad Dhani menuduh Lita Gading melanggar UU Perlindungan Anak dan UU ITE.

Dhani menyebut unggahan yang membahas SF dan dikaitkan dengan narasi tertentu telah melukai psikis anaknya.

Dhani juga menegaskan bahwa semua berawal dari gosip dan fitnah yang tidak berdasar.

Sementara itu, Lita Gading bersikukuh bahwa konten yang diunggahnya merupakan bentuk psikoedukasi atau edukasi psikologis, bukan perundungan atau pencemaran nama baik.

Ia bahkan mengaku heran dengan laporan Dhani yang menyinggung konten bertajuk “Ayam Sayur?” karena menurutnya itu adalah bentuk pertanyaan, bukan pernyataan yang menuduh.

Lita Gading mengaku sangat dirugikan secara materiil, imateriil, dan waktu akibat harus menunda beberapa agenda kerja, termasuk perjalanan ke luar negeri, demi memenuhi panggilan pemeriksaan polisi atas laporan Dhani.

Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Dhani memastikan bahwa proses hukum atas laporannya terhadap Lita Gading terus berjalan.

Ia menyebut agenda berikutnya adalah pemanggilan kedua terhadap pihak terlapor.

Mengenai kondisi psikologis putrinya, Ahmad Dhani memilih untuk tidak banyak bicara, dengan mengatakan, “Ya nantilah, nanti yang ahli, biar ahli yang bicara," kata Dhani. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 
Editor : Eka Prasetya
#lita gading #polda metro jaya #dpr ri #mulan jameela #musisi #ayam sayur #eksploitasi #ahmad dhani #hukum #fitnah #psikolog #ite #unggahan #kuasa hukum #anak