Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dapat Hukuman 8 Bulan Karena Peredaran Liquid Vape Illegal, Jonathan Frizzy Frustasi

Acep Tomi Rianto • Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:26 WIB
Jonathan Frizzy di vonis 8 bulan penjara, karena kasus penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat obat keras.
Jonathan Frizzy di vonis 8 bulan penjara, karena kasus penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat obat keras.

RadarBuleleng.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu (22/10/2025) atas kasus peredaran dan penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat obat keras jenis etomidate.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ijonk dengan hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang diterimanya, Jonathan Frizzy mengungkapkan perasaan yang campur aduk.

Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya hingga divonis 8 bulan penjara sebagai momen paling sulit dalam hidupnya.

"Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya," ujar Jonathan Frizzy, saat ditemui awak media usai sidang putusan di PN Tangerang.

Sebelumnya, selama menjalani proses persidangan, Ijonk juga telah berulang kali menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam.

Ia mengaku bahwa kasus ini telah membuat "hidupnya hancur" dan ia merasa bersalah.

"Kepada tiga anak saya yang nantinya suatu saat besar melihat papanya di YouTube tidak bagus, saya meminta maaf," kata Ijonk dalam nota pembelaannya (pleidoi).

Dalam kesempatan tersebut, Ijonk juga memberikan pesan kepada masyarakat luas, khususnya para pengguna vape, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap kandungan cairan yang beredar.

Ia mengaku ketidaktahuannya mengenai kandungan etomidate dalam liquid vape yang akhirnya menyeretnya ke ranah hukum.

Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy, merespons vonis yang dijatuhkan hakim dengan menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir yang mulia," tukas Ivan usai pembacaan putusan.

Sikap "pikir-pikir" ini memberikan waktu selama tujuh hari bagi tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan (inkracht), atau mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Jonathan Frizzy dijerat hukum karena terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Ijonk disebut ikut serta dalam proses peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, zat anestesi yang peredarannya harus di bawah pengawasan ketat.

Terdakwa dinyatakan terbukti memfasilitasi kurir untuk membawa puluhan cartridge vape ilegal dari Malaysia, meskipun pihak Ijonk selalu berargumen bahwa kliennya hanya "membantu" dan tidak mengetahui secara persis kandungan obat keras di dalamnya.

Saat ini, Jonathan Frizzy diperintahkan untuk tetap menjalani masa penahanan.

Terhitung sejak ia menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang pada 14 Juli 2025, vonis 8 bulan penjara berarti Ijonk hanya perlu menjalani sisa hukuman kurang lebih selama lima bulan lagi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #hakim #obat keras #liquid vape #pengadilan #ijonk #pledoi #vonis #Jonathan Frizzy #penjara