RadarBuleleng.id - Mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, yang baru-baru ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penggelapan dana dan pemalsuan tanda tangan, kini mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penahanan terhadap Ayu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh pihak Ashanty di Polres Tangerang Selatan.
Kasus tersebut mencuat terkait dugaan penggelapan dana perusahaan senilai miliaran rupiah dan pemalsuan dokumen penting.
Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto, membenarkan penahanan kliennya. Tim pengacara akan segera mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
"Iya, klien kami sudah ditahan sejak dua hari lalu. Rencana hari ini kita pengajuan penangguhan," ujar Stifan Heriyanto kepada awak media, Senin (27/10/2025).
Stifan juga menambahkan bahwa meskipun berada dalam tekanan, kondisi kliennya saat ini dikabarkan dalam keadaan baik dan siap menghadapi proses hukum.
"Kondisi Ayu Alhamdulillah baik-baik saja dan tegar siap menghadapi semua," ungkapnya.
Dari balik jeruji tahanan, Ayu melalui kuasa hukumnya, menitipkan pesan agar pihak kepolisian tetap mengawal laporan-laporan yang sebelumnya ia buat terhadap pihak Ashanty, yakni di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan, dengan objektif dan adil.
"Ayu cuma berpesan untuk mengawal laporan dia di Polres (Jakarta) Selatan dan Tangsel yang sudah dibuat," tutup Stifan.
Kasus ini merupakan babak baru dari perseteruan hukum yang berawal dari laporan Ashanty terkait dugaan penggelapan dana, yang kemudian dibalas oleh Ayu dengan laporan balik terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Pihak kepolisian masih terus memproses kedua laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya