Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan. Aset Tetap Disita

Dianisa Damayanti • Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:22 WIB

Sandra Dewi didampingi kuasa hukumnya usai menghadiri sidang pencabutan gugatan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/10/2025).
Sandra Dewi didampingi kuasa hukumnya usai menghadiri sidang pencabutan gugatan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/10/2025).

RadarBuleleng.id - Artis Sandra Dewi akhirnya memutuskan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan tersebut diambil tak lama setelah saksi dari Kejaksaan Agung mengungkap bahwa aset-aset mewah milik Sandra dan suaminya, Harvey Moeis, diduga dibeli setelah keduanya menikah.

Pencabutan gugatan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sandra Dewi pada 28 Oktober 2025 dan dibacakan langsung oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat.

Dengan demikian, proses persidangan terhadap permohonan keberatan dinyatakan selesai.

Sikap Sandra Dewi mendadak berubah. Padahal sebelumnya dia menyatakan keberatan atas penyitaan sejumlah harta, termasuk tas dan perhiasan mewah.

Adapun aset-aset tersebut disita Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Sandra sempat berargumen bahwa sebagian aset tersebut merupakan hasil kerja pribadinya sebagai publik figur dan diperoleh sebelum menikah.

Namun dalam sidang sebelumnya, saksi dari Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola, memberikan keterangan berbeda.

Max menyebutkan tidak ditemukan bukti bahwa Sandra Dewi membeli barang-barang mewah sebelum menikah dengan Harvey.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada bukti pembelian tas atau perhiasan mewah sebelum pernikahan. Sebagian besar transaksi terjadi setelah menikah,” ujar Max dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian aset mewah yang kini disita Kejagung berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Beberapa transaksi disebut dilakukan melalui rekening Sandra Dewi, termasuk transfer bernilai miliaran rupiah yang dilakukan melalui rekening pribadi maupun melalui pihak perantara.

Usai pernyataan itu, Sandra Dewi bersama kuasa hukumnya memilih untuk mencabut gugatan keberatan.

Pihaknya menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Dengan pencabutan ini, Sandra tampak ingin menghormati proses hukum sekaligus menutup babak panjang polemik hukum yang menyeret namanya.

Majelis hakim pun menerima pencabutan tersebut dan menyatakan perkara keberatan atas perampasan aset resmi selesai.

Tidak ada pernyataan tambahan dari pihak Sandra Dewi di luar alasan resmi yang disampaikan di pengadilan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sandra dewi #harvey moeis #gugatan #hakim #artis #pengadilan #timah #aset #penyitaan #korupsi #kejaksaan agung #kuasa hukum