RadarBuleleng.id - Drama rumah tangga mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, akhirnya tuntas.
Majelis hakim di Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Chikita.
Namun, yang paling menjadi sorotan adalah penolakan majelis hakim terhadap gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh Indra Adhitya.
Dalam gugatan balik itu, Indra Adhitya menuntut Chikita Meidy mengembalikan mahar pernikahan mereka, serta sejumlah uang KPR yang totalnya mencapai hampir Rp 1 Miliar.
Pengacara Chikita Meidy, Yassirni, menyambut baik putusan hakim, terutama penolakan terhadap tuntutan balik dari pihak suami yang sempat memicu kontroversi.
Menurutnya, gugatan pengembalian mahar itu sejak awal sudah tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip agama.
"Alhamdulillah, gugatan cerai kami dikabulkan. Yang paling penting, Majelis Hakim secara tegas menolak gugatan rekonvensi dari pihak tergugat (Indra Adhitya) terkait pengembalian mahar dan uang KPR itu. Kami sejak awal katakan, tuntutan itu tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum," ujar Yassirni di Pengadilan Agama Tigaraksa, kemarin (28/10/2025).
Chikita Meidy, yang sebelumnya menangis saat mengetahui gugatan balik tersebut, merasa lega dengan keputusan pengadilan yang memihak padanya.
Chikita sempat menyinggung bahwa mahar tersebut bahkan telah dijual oleh Indra tanpa izin untuk keperluan lain.
Selain putusan cerai, Pengadilan Agama Tigaraksa juga menetapkan hak asuh anak semata wayang mereka, jatuh ke tangan Chikita Meidy sebagai ibu kandung.
Majelis hakim juga mewajibkan Indra Adhitya memberikan nafkah untuk anak mereka sebesar Rp 2,5 Juta per bulan, dengan ketentuan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Dengan putusan ini, Chikita Meidy kini fokus untuk melanjutkan hidupnya dan memastikan tumbuh kembang anaknya terpenuhi.
"Kewajiban nafkah anak juga sudah ditetapkan oleh hakim, sesuai dengan permohonan yang kami ajukan. Ini adalah kemenangan untuk ibu dan anak," tandas Yassirni. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya