RadarBuleleng.id - Artis Inara Rusli resmi mencabut laporan polisi terkait dugaan penipuan yang sebelumnya ia layangkan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, langkah Inara tersebut tidak mengubah sikap Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang menegaskan tetap melanjutkan proses hukum dan memilih menempuh jalur perceraian.
Pencabutan laporan dilakukan Inara Rusli setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan keluarga.
Inara mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan langsung keputusan tersebut kepada penyidik.
“Iya, saya mencabut laporan. Ini sudah melalui pertimbangan panjang dan proses mediasi keluarga,” ucap Inara Rusli.
Inara menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan sebagai bentuk ikhtiar penyelesaian secara damai.
Ia berharap persoalan yang sempat memicu polemik publik tersebut tidak terus berlarut dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menyampaikan bahwa langkah kliennya merupakan upaya mengedepankan prinsip restorative justice.
“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri. Klien kami memilih jalur damai agar masalah ini tidak semakin panjang,” ucap Daru Quthny.
Sebelumnya, Inara melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan terkait status pernikahan. Inara mengaku baru mengetahui bahwa pria tersebut masih berstatus suami sah Wardatina Mawa.
Berbeda dengan Inara, Wardatina Mawa justru menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah ia buat.
Ia tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan perzinahan dan persoalan rumah tangganya dengan Insanul Fahmi.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli, menegaskan pencabutan laporan oleh Inara tidak berdampak pada laporan kliennya.
“Pencabutan laporan oleh pihak lain tidak menghapus substansi perkara yang kami laporkan. Klien kami tetap pada sikapnya menempuh jalur hukum,” ucap Fedhli.
Fedhli juga menyatakan bahwa Wardatina Mawa telah mantap untuk bercerai dan menolak dipoligami.
“Klien kami tegas, tidak mau berbagi suami dan memilih mengakhiri rumah tangga secara hukum,” ucapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan akan memproses setiap laporan secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pencabutan satu laporan tidak otomatis menghentikan laporan lain yang masih dalam tahap penyelidikan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya