Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Permohonan Restorative Justice Penistaan Agama di Desa Sumberklampok Ditolak, Terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad Diseret ke Meja Hijau

Francelino Junior • Sabtu, 6 Januari 2024 | 00:10 WIB
Muhammad Rasyid (kiri) dan Achmad Zaini (kanan) di Polsek Gerokgak belum lama ini. Keduanya ditetapkan tersangka kasus penistaan agama saat Nyepi.
Muhammad Rasyid (kiri) dan Achmad Zaini (kanan) di Polsek Gerokgak belum lama ini. Keduanya ditetapkan tersangka kasus penistaan agama saat Nyepi.

SINGARAJA-Upaya penyelesaian perkara penistaan agama di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak saat perayaan Nyepi 2023 dengan damai melalui Restorative Justice (RJ) gagal. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan bahwa upaya RJ telah ditolak, lantaran perkara tersebut merupakan penistaan agama yang merupakan ketertiban umum. 

Selain itu, Alit menyebutkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali telah mengirim surat hingga datang ke Kejari Buleleng untuk menyampaikan keberatan atas upaya RJ perkara tersebut. PHDI Bali juga meminta agar perkara tersebut dilanjutkan ke meja hijau. 

Restorative justice tidak ditindaklanjuti karena perkaranya penistaan agama yang masuk kategori ketertiban umum. Juga ada pihak yang keberatan,” ujarnya dikonfirmasi pada Jumat (5/1) sore. 

Upaya damai melalui RJ ini sebelumnya dilayangkan oleh warga Desa Sumberklampok sebagai tindak lanjut dari hasil paruman agung yang menyepakati perdamaian. 

Ini juga sebagai upaya menjaga kondusifitas di wilayah tersebut. Apalagi kerukunan dan toleransi antar umat beragama di sana sudah terjalin sejak lama di sana. 

Permohonan RJ ini diketahui yang kedua kalinya dilayangkan warga. Sebelumnya sudah pernah dimohonkan ke Polres Buleleng, tetapi ditolak karena berkas sudah lengkap. Sedangkan yang kedua ditujukan ke Kejari Buleleng. 

Untuk saat ini, para terdakwa yaitu Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57, tidak berada di tahanan. Meskipun perkara tersebut sudah dilimpahkan dari Polres Buleleng ke Kejari Buleleng pada 18 Desember 2023 lalu. 

Alit menjelaskan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan karena beberapa alasan, meskipun perkara ini sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Buleleng ke Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (3/1) lalu. 

Pertama, karena dua warga Desa Sumberklampok itu kooperatif. Kedua, karena ada jaminan dari keluarganya. Jaminannya yaitu dua orang tersebut tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan tindak pidana lagi. 

“Itu alasan kami tidak menahan, meskipun sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga kewenangan ada di pengadilan,” lanjutnya. 

Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng itu menyebutkan bahwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad didakwa Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama. 

Sebelumnya, perkara ini terjadi saat perayaan Nyepi 2023 lalu. Saat itu diketahui beberapa oknum warga Desa Sumberklampok mencoba menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). 

Bahkan dalam video yang beredar hingga viral, tampak dua orang warga berdebat dengan pecalang, Bakamda, dan Bendesa Adat Sumberklampok. Yang dibelakangnya juga ada puluhan motor yang mengantri menunggu portal dibuka. 

Hingga akhirnya, salah satu dari dua oknum warga membuka paksa portal yang dijaga oleh pecalang. Aksi itu memantik gejolak di masyarakat, hingga akhirnya polisi mengamankan dan menetapkan dua oknum warga menjadi tersangka, yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad. ***

Editor : Donny Tabelak
#sumberklampok #penistaan agama #restorative justice #taman nasional bali barat #kejari buleleng