Koster Bongkar Vila Bodong di Hutan Desa Pejarakan

Francelino Junior • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 13:42 WIB
BONGKAR BANGUNAN: Proses pembongkaran bangunan bodong di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Buleleng. (Pemprov Bali)
BONGKAR BANGUNAN: Proses pembongkaran bangunan bodong di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Buleleng. (Pemprov Bali)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemprov Bali mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan sarana akomodasi pariwisata yang melanggar aturan di kawasan konservasi. 

Gubernur Bali, Wayan Koster memimpin langsung prosesi pembongkaran bangunan vila bodong yang berdiri di area Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Langkah penertiban ini ditempuh menyusul ditemukannya sarana wisata alam yang tak memenuhi syarat pemanfaatan kawasan hutan serta tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). 

Padahal, kawasan hutan seluas 700 hektare tersebut dikelola resmi oleh LPHD Wana Makmur berdasarkan SK MenLHK tahun 2020 untuk menopang 3.262 kepala keluarga.

Ketegasan pemprov diambil setelah pemilik vila mengabaikan tiga kali surat teguran untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

"Hari ini kita lakukan pembongkaran paksa. Ini berkaitan langsung dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali," tegas Koster di Pejarakan, Sabtu (12/9/2026).

Tak hanya masalah dokumen RKPS, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri ini terbukti tidak mengantongi perizinan. 

Adapun perizinan yang dimaksud yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), analisis tata kelola landscape, hingga izin Air Bawah Tanah (ABT) meski pengeboran air sudah beroperasi.

Koster juga mengungkap adanya indikasi praktek nominee atau keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal terselubung yang meminjam nama warga lokal.

"Indikasi keterlibatan WNA sebagai pemilik modal menggunakan nama warga lokal ini sedang kita telusuri dan akan ditindak tegas. Saya sudah tugaskan Dinas LHK Bali untuk segera merehabilitasi kawasan ini lewat penanaman kembali agar fungsi hutan sosial kembali seperti semula," pungkas Koster. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
Berita Buleleng Hari Ini Hutan Desa Pejarakan Pembongkaran Vila Ilegal pemkab buleleng wayan koster