SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Putu Erianto alias Erik, 34, warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Pria itu ditangkap polisi gara-gara melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, tersangka diduga kuat terkait dengan kasus pencurian sepeda motor di 14 TKP yang ada di Buleleng.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka Erik ternyata terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Pangkungparuk, Desa Joanyar, Desa Banjar, Desa Kaliasem, Desa Tajun, Desa Patas, Desa Wanagiri, Desa Kaliasem, Desa Ularan, Desa Subuk, dan Desa Panji.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Sembunyikan Hasil Curian di Semak-Semak
Kendaraan yang diincar bermacam-macam. Rata-rata kendaraan yang diincar adalah sepeda motor matic seperti Honda Scoopy, maupun NMax. Dia juga diketahui pernah mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja di wilayah Celukan Bawang.
Biasanya tersangka melakukan aksinya antara pukul 02.00 dini hari hingga pukul 03.00 dini hari. Tersangka juga pernah beraksi pada pukul 09.00 pagi.
Modus yang dilakukan pun cukup unik. Tersangka biasanya berkeliling lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.
Begitu menemukan sasaran, dia langsung mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya sepeda motor dimasukkan ke dalam mobil, lalu dibawa kabur.
Baca Juga: Lagi-lagi, Kasus Pencurian Meresahkan Warga, Giliran Mesin Sepeda Motor Digondol Maling
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata dia selalu melakukan pola yang sama. Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta kepada seorang penadah dengan nama alias Andik. Hingga kini Andik masih diburu polisi.
“Kasus curanmor ini masih dalam pendalaman. Sejauh ini baru 14 TKP yang terungkap dan sudah diakui tersangka,” kata Kapolres Widwan Sutadi.
Widwan mengatakan, polisi menduga tersangka beraksi di beberapa TKP lain. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari TKP lainnya.
“Tim gabungan dari Polsek Seririt juga masih melakukan pengembangan. Jangan-jangan ada lebih banyak TKP lagi,” tegasnya.
Kini tersangka Erik ditahan di Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya