Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Narkotika, Dua Personel Polres Buleleng Dipecat

Francelino Junior • Rabu, 18 Juni 2025 | 16:05 WIB

 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mencoret foto dua personelnya, sebagai simbolis resmi dipecatnya Bripka Kertayasa dan Aipda Suweta.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mencoret foto dua personelnya, sebagai simbolis resmi dipecatnya Bripka Kertayasa dan Aipda Suweta.

Radarbuleleng.jawapos.com- Polres Buleleng memecat dua orang personelnya, akibat pelanggaran yang mereka lakukan.

Keduanya diketahui terlibat dalam narkotika. Ini sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam menegakkan disiplin, serta menjaga marwah institusi.

Kedua personel yang kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni Bripka I Made Kertayasa (Banit Samapta Polsek Sukasada) dan Aipda I Nyoman Suweta (Banit Samapta Polres Buleleng).

Upacara ”pelepasan” dilakukan pada Senin (16/6) di Lapangan Mapolres Buleleng yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

PTDH dilakukan kepada keduanya, berdasarkan keputusan kapolda Bali tertanggal 16 Mei 2025.

Dalam upacara tersebut, kapolres Buleleng secara simbolis mencoret foto Bripka Kertyasa dan Aipda Suweta, sebagai tanda resmi penghapusan dari daftar personel aktif Polri.

”Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Loyalitas dan etika adalah pondasi utama pengabdian sebagai anggota Polri. Pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi, tidak bisa ditolerir,” ujar AKBP Widwan pada Selasa (17/6) siang.

Diketahui, Aipda Suweta sebelumnya disebut terlibat dalam pesta sabu bersama tahanan di Polsek Kota Singaraja. Sebelum digeser ke Samapta Polres Buleleng, ia bertugas di Polsek Kota Singaraja. 

Aipda Suweta bersama satu orang rekannya diamankan pada Sabtu, 13 Juli 2024 karena terjaring kegiatan Giat Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) Bid Propam Polda Bali. Hasil tes urine-nya positif mengandung metamfetamin jenis sabu.

Sementara Bripka Kertayasa diketahui tidak pernah berdinas lagi alias mangkir. Selain karena keterlibatannya dalam narkotika. Sehingga harus menerima hukuman atas pelanggaran yang dibuatnya itu.

”Keputusan PTDH bukanlah langkah yang mudah. Melainkan bentuk akhir dari proses panjang yang objektif, transparan, dan akuntabel. Ini komitmen menegakan aturan sekaligus memberikan efek jera atas pelanggaran berat yang dilakukan berulang kali,” lanjut kapolres Buleleng.

AKBP Widwan meminta kepada personel lainnya di Polres Buleleng, untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dan refleksi.

Sekaligus mendorong pejabat-pejabat utama dan kapolsek jajaran, untuk terus membina dan menjadi teladan anggotanya.

Meski begitu, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas keadilan. Apabila ada personel yang masih bisa dibina, maka terus mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi sebaliknya, apabila personel tetap nakal, maka sanksi akan menanti.***

Editor : Donny Tabelak
#ptdh #narkoba #polisi dipecat #polda bali #polres bleleng