SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Personel Polres Buleleng atas nama Kadek Umbara Yasa, 38, resmi dipecat dari kedinasan. Pria tersebut dianggap telah melanggar disiplin Polri serta melakukan tindakan tercela yang mencoreng institusi Polri.
Pemecatan dilakukan di Lapangan Apel Polres Buleleng, Senin (8/1/2024) pagi. Apel dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Umbara Yasa merupakan personel dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Dia bertugas sebagai Bintara Administrasi Seksi Umum (Bamin Sium) Polres Buleleng.
Sayangnya, Umbara Yasa tidak hadir dalam apel pemecatan itu. Akhirnya pemecatan dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan pencoretan foto.
Widwan mengatakan, Polri akan selalu mendapat sorotan dari masyarakat karena tugas Polri selalu bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Ia meminta seluruh personel selalu menjaga etika, moral dan perbuatannya. Baik di tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan, sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan. Pelihara sikap, tingkah laku, dan tutur kata,” kata Widwan.
Ia juga mengingatkan seluruh personel melaksanakan kewajiban tugas pokoknya. Serta tetap menjaga etika dan moral.
Sekadar diketahui, Kadek Umbara Yasa asal Kelurahan Penarukan, diketahui mangkir dari tugasnya selama lebih dari dua bulan.
Polisi sudah tiga kali melakukan sidang disiplin, namun sikapnya tidak berubah.
Terakhir ia melakukan penggelapan kendaraan milik Made Ariasa, Warga Desa Joanyar.
Karena sudah berulang kali melakukan tindakan disiplin dan melakukan tindak pidana, maka kepolisian mengambil langkah pemecatan. Sanksi pemecatan dijatuhkan dalam sidang kode etik pada Jumat (22/12/2023) lalu. (*)
Editor : Eka Prasetya