SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Buleleng. Korbannya bahkan baru berusia sepuluh tahun.
Peristiwa kekerasan seksual itu kini dalam penanganan Polres Buleleng. Polisi kini tengah fokus memberikan pendampingan pada korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/12/2023) lalu. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial KS, yang kini telah berusia 49 tahun.
Peristiwa bermula saat korban bermain di dekat rumah pelaku. Kebetulan korban dan pelaku tinggal berdekatan.
Pelaku kemudian memanggil korban dengan iming-iming hendak memberikan uang. Terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, korban pun mendekat.
Ternyata pelaku sudah menyimpan niat jahat. Dia melakukan aksi rudapaksa kepada korban.
Mirisnya korban diberikan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 3.000 tiap kali pelaku melakukan aksi bejatnya.
Belakangan aksi pelaku diketahui tetangga korban. Saat itu korban mengeluh perih saat buang air kecil.
Curiga, tetangga korban menanyakan penyebab korban kesakitan. Korban pun mengaku jadi korban rudapaksa.
Bejatnya lagi, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Tetangga korban pun menyampaikan informasi itu pada orang tua korban.
Tak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Darma, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres buleleng sudah melakukan memeinta keterangan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Darma menegaskan, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
Lebih lanjut Darma mengatakan, saat ini korban dalam kondisi trauma. Sehingga polisi fokus pada pemulihan kondisi psikis korban.
Kini korban dalam pendampingan dari psikiater. Mengingat kondisi korban sangat terpukul dengan peristiwa yang dialaminya.
Asaat ini kondisi korban masih trauma dan dilakukan pendampingan. Jika bukti-bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, kami akan memanggil pihak terlapor,” tegas Darma. (*)
Editor : Eka Prasetya